
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pertemuan lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Siaga Aktif dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), akhir pekan kemarin.
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Diskes, Jalan Kesehatan Tembilahan ini dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda dan diikuti tim penyusun dari Diskes Inhil.
Kepala Diskes Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (PPKDPK), Ns Matzen Msi mengatakan, pertemuan ini membahas tentang hasil rumusan Ranperda yang telah disusun oleh tim ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
“Saat itu kita bahas hasil rumusan Ranperda dari Kabag Peraturan Perundang-undangan Kemenkes, Sundoyo,” tutur Matzen.
Dijelaskan Matzen, dari pembahasan tersebut dihasilkan beberapa usulan, seperti perlu adanya survailans kesehatan, kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana, serta penyehatan lingkungan pada Ranperda Desa Siaga Aktif.
Sedangkan untuk Ranperda KTR, lanjut Matzen, perlu dilakukan teori pembelajaran atau studi banding ke daerah yang sudah melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, seperti di daerah Sumatera Barat, Bogor dan Bali.
“Hasil pembahasan ini, selanjutnya akan dilakukan presentasi terlebih dahulu kepada Bupati inhil, sebelum diajukan usulannya ke pihak DPRD untuk disahkan,” terangnya. (adi/adv)


BERITA TERHANGAT
Kabid SD dan GTK Disdik Inhil Jadi Komandan Upacara Peringatan Hardinas Tingkat Kabupaten Tahun 2024
Antisipasi Penyebaran TBC, Petugas Kesehatan Diminta Giat Lakukan Sosialisasi dan Mendata Pasien
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Diskes Harap Pembentukan 3 Perda Yang Diusulkan Dapat Terwujud