Tembilahan, detikriau.org — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Inhil menunda kegiatan publikasi berita dan pembayaran kontrak kerjasama seluruh media tahun anggaran 2018.
Penghentian sementara kegiatan publikasi berita dilakukan terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2018 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sedangkan, penundaan pembayaran kontrak kerjasama kepada seluruh media diberlakukan sampai pembahasan anggaran rasionalisasi tahun 2018 selesai dilaksanakan.
Penundaan kegiatan publikasi berita dan pembayaran kontrak kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor 04/TPAD/VIII/2018 tentang Rasionalisasi APBD 2018.
“Kita sudah menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh media yang berkontrak di Pemerintah Kabupaten Inhil terkait penundaan terhadap 2 kegiatan tersebut,” ungkap Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, Selasa (21/8/2018).
Lebih detil, Trio Beni Putra menuturkan, penghentian sementara kegiatan publikasi berita terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi pembengkakan pembayaran di tengah kebijakan rasionalisasi oleh Pemerintah Pusat.
Kendati demikian, Trio Beni Putra menegaskan, pembayaran kontrak kerjasama media yang terutang sejak Januari hingga Agustus, tepatnya pada 20 Agustus akan tetap dilakukan.
“Januari sampai Agustus akan tetap dibayarkan. Hanya saja waktu pembayarannya akan ditunda sampai pembahasan rasionalisasi selesai dilakukan,” jelas Trio Beni Putra./*



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Tekankan Transparansi dan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Rinci LKPD 2025
Sinergi Pemkab Inhil dan Himbara Diperkuat, Dorong Digitalisasi Pajak untuk Tingkatkan PAD
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen