12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Disnaker: THR harus Dibayar Selambatnya 7 Hari Sebelum lebaran

Bagikan..

thrTEMBILAHAN (detikriau.org)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan kepada seluruh perusahaan, untuk memberikan dan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan paling lambat 7 hari sebelum tibanya hari raya Idul Fitri 1435 H.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil, melalui Kabid Pengawasan Ketenaga Kerjaan dan Hubungan Industrial, Ranel Laputulo mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/MEN/1994, tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

“Pengusaha, pimpinan atau pengurus perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih,” tutur Ranel, kemarin.

Terkait dengan besaran atau jumlah THR yang diberikan, dijelaskan Ranel, untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan satu bulan gaji. Sedangkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan, diberikan THR secara proporsional, yakni dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikali satu bulan upah dan dibagi 12 bulan.
“Ketentuan ini juga sudah ada bagi pekerja yang sudah putus hubungan kerjanya. Terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya keagamaan, berhak menerima THR. Untuk itu, kita akan mengawasi tentang pelaksanaan pembayaran THR ini,” imbuhnya.(adv pemkab inhil)