TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Untuk menjamin hak pekerja dalam memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang ada, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka Posko Pengaduan Pelanggaran THR yang secara efektif akan dibuka pada H-7.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Inhil, H Hafitsyah, diruang kerjanya kemarin. Menurut dia, Posko pengaduan pelanggran THR dipusatkan di kantor Disnakertran Inhil, jalan Keritang Tembilahan.
Posko tersebut secara khusus akan menerima pengaduan atas berbagai macam pelanggaran THR seperti tidak dibayarkannya THR, jumlah THR yang tidak sesuai ketentuan hingga keterlambatan pembayaran THR. Sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, kelalaian pembayaran THR akan dianggap sebagai pelanggaran dan bisa ditindaklanjuti mulai dari tingkat mediasi hingga proses hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
“Sesuai kententuan, THR tersebut sudah menjadi kewajiban perusahaan dan hak bagi pekerjanya. Sehingga sudah dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Untuk itu Hafitsyah menghimbau kepada para perusahaan untuk tidak lalai dalam memberikan THR yang merupakan hak para pekerja. Dalam surat edaran, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh, maka wajib untuk memberikan THR peringatan hari Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus dan atau lebih.
Namun untuk ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja atau buruh yang mana masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
“Sedangkan Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung, jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah,”tukas Hafitsayh.(Am)


Laporan Mengenai Perusahaan Yang Melanggar Peraturan Per’Undang-Undangan dan Melanggar Surat Keputusan Menteri
Surat Keputusan Menteri Nomor: 5 Tahun 2013 – Nomor : 335 Tahun 2013
NOMOR.05/SKB/MENPAN-RB/08/2013.Tentang Hari Libur & Cuti Bersama
PT.KWANGDUK WORLD WIDE
JL.RAYA CIPEUNDEUY – CIKALONG WETAN RT.04/06
DESA/KECAMATAN CIKALONG WETAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROVINSI JAWA BARAT – INDONESIA
Lagi-Lagi PT.KWANGDUK WORLD WIDE telah berdiri dan berkembang pesat kurang lebih (±) 7 Tahun hingga sampai saat ini. Namun setelah sekian lamanya itu Perusahan yang tengah berkembang itu tetap saja tidak menghiraukan dan tidak memperdulikan kesejahteraan para pekerja (karyawan / karyawati) nya,padahal sebelum berdirinya perusahaan tersebut telah berpartisipasi dan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dengan mendapatkan Izin Addendum,beserta M.O.U untuk kelangsungan berdiri dan berpdroduksinya perusahaan tersebut. Bahkan Perusahaan tersebut juga bekerja sama dengan Jamsostek,dan dengan Perusahaan kesehatan (Jaminan Pemeliharaan kesehatan).
Tapi pada kenyataannya setelah bertahun-tahun silam ternyata perusahaan tersebut sangat tidak sesuai Perencanaan,Perundang-Undangan,dan tidak sesuai Peraturan Kinerja Yang berlaku.
Karena Pada Kenyataannya Perusahaan Tersebut Banyak Melanggar Peraturan-peraturan yang telah dibuat dan tetapkan bersama,baik itu dari Dinas Tenaga Kerja maupun dari Pihak Perusahaan Tersebut tetap saja dilanggar dan sangat tidak Sesuai dengan Faktanya.
Dan Untuk Kesekian Kalinya Kami Melaporkan Berita ini,karena tidak Adanya perubahan dan tidak adanya tanggapan dan tidak adanya tindak Lanjut dari Pihak-pihak yang berwenang.
Berikut ini Pasal-Pasal dan Peraturan Yang Dilanggar oleh PT.KWANGDUK WORLD WIDE :
1. *PASAL 2 “MENGENAI HARI KERJA & JAM KERJA”
NO.2} JAM KERJA SELAMA 7 JAM SEHARI DAN 40 JAM SEMINGGU,DENGAN KETENTUAN APABILA PERUSAHAAN MEMERLUKAN KERJA LEMBUR MAKA KARYAWAN/KARYAWATI HARUS BERSEDIA MELAKUKAN KERJA TERSEBUT.
NO.3} WAKTU KERJA YANG TERATUR OLEHA PT TERSEBUT
SENIN s/d JUMAT : MULAI KERJA Pukul 07,00 Wib s/d 15,00 Wib.
SABTU : MULAI KERJA Pukul 07,00 Wib s/d 12,00 Wib.
NO.4} PEKERJAAN YANG DILAKUKAN LEBIHA DARI 7 JAM SEHARI ADALAH KERJA LEMBUR.
2. *PASAL 3 “MENGENAI KERJA LEMBUR”
NO.2} WAKTU KERJA LEMBUR ADALAH WAKTU DIMANA KARYAWAN BEKERJA LEBIH DARI 8 JAM SEHARI.
NO.3} PERHITUNGAN UPAH LEMBUR DIATUR SESUAI DENGAN KETENTUAN PER’UNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU YAITU SESUAI KEP.MEN.NAKER.NO.KEP.72/MEN/1984.
Mengenai PASAL 2 Dan PASAL 3 pada kenyataannya perusahaan tersebut tidak sesuai peraturan tersebut diatas,yang ada Karyawan/Karyawati tiap Hari Masuk Kerja dan Sudah Harus Mulai kerja pada Pukul .06.00 Wib bahkan pulang jam 18.00.
Dan adanya sistem standby,
semestisnya standby itu berdiam diri menunggu karyawan sip dua masuk sambil menunggu mesin peroduksi yang sedang berjalan agar tidak sampai mati dan keteter itu seharusnya/seperti biasanya selama 15menit,tapi kenyataannya yang ada malah sampe 2 jam bahkan lebih dari itu karyawan tetap bekerja lebih dari jadwal dan tidak mendapatkan upah/gaji per’Jam.
3. *PASAL 11 “MENGENAI ISTIRAHAT TAHUNAN”
NO.3} ISTIRAHAT TAHUNAN TERSEBUT DAPAT DIBAGI DALAM BEBERAPA BAGIAN ASALKAN DALAM SUATU BAGIAN TERDAPAT 6 HARI KERJA TERUS MENERUS.
NO.4} BAGI KARYAWAN YANGAKAN MENGGUNAKAN CUTI / ISTIRAHAT TAHUNANNYA,SEMINGGU SEBELUMNYA KARYAWAN HARUS TERLEBIH DAHULU MENGAJUKAN PERMOHONAN CUTI/ISTIRAHAT TAHUNAN TEARSEBUT KEPADA PIMPINAN PERUSAHAAN.
NO.5} HAK ATAS CUTI/ISTIRAHAT TAHUNAN AKAN GUGUR APABILA SELAMA 6 BULAN KARYAWAN/KARYAWATI TIDAK MEMPERGUNAKAN HAKNYA BUKAN KARNA ALASAN YANG DIBERIKAN PERUSAHAAN.
4. *PASAL 12 “MENGENAI CUTI HAID,HAMIL / KEGUGURAN”
NO.1} BAGI KARYAWAN WANITA YANG DALAM MASA HAID MERASAKAN SAKIT TIDAK DIWAJIBKAN BEKERJA SELAMA 2 HARI DENGAN TETAP MENDAPATKAN UPAH/GAJI YAITU PADA HARI PERTAMA DAN HARI KEDUA DALAM 2 HARI ITU DENGAN PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU.
5. *PASAL 13 “MENGENAI IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN TETAP MENDAPATKAN UPAH/GAJI.”
PERUSAHAAN DAPAT MEMBERI IZIN KEPADA KARYAWAN / KARYAWATI’NYA YANG MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN TETAP MENDAPATKANUPAH/GAJI APABILA :
A) PERKAWINAN/PERNIKAHAN KARYAWAN/KARYAWATI SENDIRI,IZIN SELAMA 3 HARI
B) PERKAWINAN/PERNIKAHAN ANAK KARYAWAN/KARYAWATI SENDIRI,IZIN SELAMA 2 HARI
C) MENYUNATKAN / MEMBAPTISKAN ANAK KARYAWAN / KARYAWATI,IZIN SELAMA 2 HARI
D) ISTRI KARYAWAN MELAHIRKAN / KEGUGURAN,IZIN SELAMA 2 HARI
E) ANGGOTA KELUARGA DALAM SATU RUMAH MENINGGAL DUNIA,IZIN SELAMA 1 HARI
Mengenai PASAL 11,12,dan 13 Pada kenyataannya tidak seperti itu,dan yang ada istirahat / cuti tahunan tersebut diatas karyawan/karyawati tidak meendapatkan yang selayaknya meskipun kinerja/predikat kuantitas kerja karyawan/karyawati’nya sangat bagus,meskipun karyawan/karyawati’nya bekerja tiap hari tanpa ada izin,sakit/abstain tapi tetap saja tidak mendapatkan istirahat/cuti tahunan.
Jangankan istirahat/cuti tahunan bahkan ketika karyawan/karyawati sakit,kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja,sodara meniggal/orangtuanya meniggal’pun ternyata pihak perusahaan begitu sulit mengizinkan karyawan/karyawati’nya tidak bekerja.
Banyak sekali prosedur-prosedur yang sangat sulit dari perusahaan kepada keryawan/karyawatinya ketika karyawan/karyawati’nya hendak izin,sakit,atau ada musibah kecelakaan. Bahkan sekalinya ada izin dari pihak perusahaan itu tidak sesuai hari yang ditetapkan sepertihalnya Pasal 13 diatas itu sangat tidak sesuai.
6. *PASAL 23 “ MENGENAI PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN/KARYAWATI”
NO.1} APABILA TERJADI KELUH KESAH ATAU KEKURANG PUASAN DARI KARYAWAN/KARYAWATI ATAS HUBUNGAN KERJA,SYARAT2 KERJA,DAN KEADAAN KETENAGA KERJAAN AKAN DISELESAIKAN SECARA MUSYAWARAH DENGAN ATASANNYA LANGSUNG.
APABILA DENGAN ATASANNYA BELUM TERSELESAIKAN,MAKA AKAN DITERUSKAN KEPADA PIMPINANNYA YANG LEBIH TINGGI.
NO.2} APABILA TELAH ADA SERIKAT PEKERJA AKAN DISELESAIKAN MELALUI MUSYAWARAH ANTARA PIMPINAN SERIKAT KERJA DENGAN PIMPINAN PERUSAHAAN,DAN APABILA UPAYA PENYELESAIAN PADA TINGKAT INTERN DI PERUSAHAAN BENAR-BENAR TIDAK DAPAT TERCAPAI MAKA BARU DIMINTAKAN BANTUAN KEPADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN UNTUK DISELESAIKAN LEBIH LANJUT.
Mengenai PASAL 23 inilah yang kami dapat simpulkan dalam laporan yang kami sampaikan ini,bahwasannya pada kenyataannya setelah berdiri dan berproduksi selama bertahun-tahun ternyata Perusahaan Tersebut Sama sekali tidak menghiraukan Para Pekerja’nya Baik karyawan/Karyawati’nya,banyak Karyawan dan Karyawati yang berkeluh kesah tidak ditanggapi,bahkan sampai jatuh sakit dan pingsan ditempat kerja,Bahkan Tidak ada hasil positif dari Musyawarah atau Briping maupun Meeting.
Dan adanya Money Politic dalam Perusahaan seperti hal’nya Karyawan/karyawati harus membayar sesuatu yang sepele yang seharusnya itu tanggung jawab perusahaan sendiri,ada pula kegiatan-kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan,namun diadakan didalam perusahaan seperti Piknik,Rekreasi yang tidak ikut serta malah kena Charge/Harus membayar pula sesuai Tiket yang ikut Piknik/Rekreasi.
Serta Adanya Pungutan Liar yang Sewenang-wenang tanpa diskusi tanpa izin lisensi
seperti halnya ketika Karyawan/Karyawati’nya mendapatkan Upah Labih/gaji lebih yang biasa disebut Uang lebih itu dipotong Atasannya Tanpa Alasan Jelas.
Serta Adanya Pekerja (Atasan / Chief) yang sangat tidak balance memperkerjakan karyawan/Karyawati nya. Bahkan ada pekerja yang Korupsi yang pernah di Pecat’pun sekarang kembali bekerja lagi. Dan sehingga sekarang marak pekerja yang melanggar Undang-undang yang mengakibatkan Karyawan / Karyawati seperti Sapi Perah.
Maka dari itu kami sangat mohon dan mengaharapkan bantuan Dinas Tenaga Kerja,Serta Pihak-Pihak Badan Transmigrasi,Dinas Transmigrasi Bandung Untuk dapat segera Menindak Lanjutinya Agar tidak ada lagi hal-hal serupa terjadi lagi terulang lagi,karena kalau hanya di AUDIT saja tetap saja Ke’Esokan Harinya Atau Seminggu setelah AUDIT Tetap saja Perusahaan Tersebut Begitu-begitu saja tidak sesuai Aturan Undang-undang dan Peraturan Yang Ada,dikarenakan para karyawan/karyawati di perusahaan tersebut disuruh berbohong oleh staf pengawasn dan chief nya masing2 pabila ditanya Audit,dan bila ada yang kedapatan jujur dan tidak berbohong maka karyawan/karyawati tersebut diancam akan di Drop out (dipecat dari Perusahaan). Danitu pun sudah terbukti ada yang sampai diPecat hanya karena Jujur saat ditanya Audit tentang Kinerja Perusahaan.dan Bahkan setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri Karwayan/Karyawati pun dipotong Uang THR atas alasan untuk bingkisan THR,bukankah THR dan bingkisan THR itu sudah semestinya Tanggung jawab Perusahaan.dan jatah makan/uang makan saat lembur dibulan puasa itu sama sekali tidak ada alias NOL.
Demikianlah Yang dapat Kami Laporkan dan Kami Kabar’kan,Semoga setelah sekian Kalinya kami melaporkan dan mengabarkan hal ini,Pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Badan Transmigrasi,Dinas Transmigrasi Bandung Segera Menindak Lanjuti dan Semoga Perusahaan Tersebut Patuh Pada Peraturan Per’Undang-undangan Yang ada,tidak Lagi Semena-semena.
Atas Perhatian Dan Partisipasinya Kami Ucapkan Terimakasih.
Wassallam