“Terkait Pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014”
Tembilahan (detikriau.org) – untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli 2014, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Indragiri hilir telah melayangkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasional di Inhil terkait penyalurah hak pilih karyawan/buruh perusahaan.
Berdasarkan penjelasan Kadisnakertrans Inhil, Fajar Husin, dalam surat edaran itu, Disnakertrans mengingatkan perusahaan untuk memberikan hak karyawan atau buruhnya untuk dapat menyalurkan hak pilihnya pada tempat-tempat pemungutan suara yang telah ditentukan.
Sejalan dengan hal tesebut, Disnakertrans juga menghimbau kepada pimpinan perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja atau buruh untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan KPU No 19 tahun 2014 Jo peraturan kpu no 4 tahun tahun 2014 serta surat edaran menakertrans no SE. 5/men/vi/2014 tentang hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pelaksanaan pilpres.
Berdasarkan hal tersebut, jika pengusaha memerlukan pekerja atau buruh pada hari tersebut agar dapat mengatur waktu kerja buruh agar mereka tidak terhalangi dalam menyalurkan hak pilih.
“Namun yang perlu menjadi catatan, bagi buruh-buruh yang tetap bekerja pada hari tersebut harus diberikan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sebagaiman yang bisa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur”. Pungkas Fajar Husin. (dro/ adv pemkab inhil)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka