“Operasional Pusat Jajanan yang dibuka Dengan Maulid Habsy ini dinilai Kerap Menyimpang dari Ketentuan”
“jika ada perempuan seksi sebagai pelayan maka kami angkut perempuan-perempuan itu”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengumpulkan puluhan pedagang Pusat Kuliner Kelapa Gading (PKKG) di aula kantor Disperindag Inhil, Tembilahan, Jum’at (20/11/2015).
Pemanggilan itu dalam rangka menindak-lanjuti segala persoalan pasar kuliner kelapa gading. Pemerintah menilai bahwa operasional pasar tersebut selalu melanggar segala ketentuan yang ada, baik dari sisi aturan yang ditetapkan maupun kesepakatan antara pemerintah dengan pedagang.
“Permintaan saya kepada para pedagang cukup mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Kepala Disperindag Inhil H Pahrolrozy saat memimpin pertemuan yang dihadiri juga oleh Kepala Disporabudpar Inhil Rudiansyah, Kaban Kesbangpol Inhil Sirajuddin, Kepala Satpol PP TM Syaifullah, Kapolsek Tembilahan Ipda Agus Susanto dan perwakilan TNI.
Pahrolrozy menerangkan, ketentuan yang ditetapkan itu adalah waktu buka mulai pukul 17.00 sampai 00.00 WIB, volume musik tidak terlalu keras minimal dengan kencang 4 volume, selanjutnya tidak dibenarkan menjual minuman beralkohol dan menyediakan lampu penerangan diatas standar.
Tak cukup hanya itu, Disperindag juga menetapkan larangan memfasilitasi wanita penghibur bagi para pengunjung, artinya karyawan wanita dengan berpakaian sangat terbuka. Kata mantan Kadishubkominfo, ketentuan-ketentuan itulah yang selalu dilanggar.
“Apa yang sudah diperbuat belakangan ini masih diberi ampun, namun untuk yang akan datang jika aturan yang ada ini tidak diindahkan maka kami akan tindak tegas. Andaikan musik kencang maka kami musnahkan speakernya dan langsung saya cabut izin, jika ada perempuan seksi sebagai pelayan maka kami angkut perempuan-perempuan itu,” tegasnya. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi