11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Disperindag Upayakan Retribusi Tera Ulang Dikelola Daerah

Bagikan..
Kadisperindag Inhil, H Rudiansyah
Kadisperindag Inhil, H Rudiansyah

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan agar pemungutan retribusi tera ulang menjadi kewenangan daerah.

Sebab selama ini semua kewenangan itu berada di Balai Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau. Sehingga, diketahui selama kurun waktu dua tahun ini, untuk  retribusi tera ulang, Inhil tidak memdapatkan hasil sebagai mana yang terdapat dalam peraturan daerah (Perda).

Sedangkan Disperindag Inhil, hanya diberikan kewenangan melakukan pendampingan dan tidak diberikan kewenangan lebih, seperti melakukan pemungutan dan sebagainya. Segala ketentuan pemungutan maupun pendapatan langsung masuk ke pihak Provinsi selaku pelaksananya.

“Kedepan mengenai hal itu, kita berusaha agar kewenangannya berada pada Pemerintah Daerah. Namun harus disiapkan dengan sumber daya manusia (SDM), peralatan, dan sarana laboraturium,” jelas Kepala Disperindag Inhil, H Rudiansyah, di Tembilahan Jumat (1/2).

Segala perlengkapan untuk mendapatkan kewenangan itu sudah dipersiapakan oleh Disperindag Inhil, selaku dinas teknis, sejak tahun lalu. Baik seperti SPM dan Amunitera, serta persipan pembantu pelaksana tera yang juga sudah dikirimkan ke Pemrov Riau, sebanyak 30 orang.

“Tenaga itu harus dilatih. Setelah itu kita lakukan pendataan, berapa peralatan tera yang terdapat di Inhil. Mudah-mudahan tahun 2014 kewenangan tera ulang bisa dilaksanakan Pemkab Inhil.”katanya.

Keinginan untuk mendapatkan kewenangan pemungutan tera ulang, bukan hanya karena ingin mendapatkan PAD. Tapi terlebih kepada keinginan Pemkab dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mendapatkan timbangan yang benar dan sesuai dengan ketentuan.

“Apalagi diketahui, selama dilakukan peneraan oleh Provinsi tidak semua lokasi kecamatan hingga desa yang mampu mereka jangkau. Paling-paling dari 20 kecamatan yang bisa mereka jangkau sekitar 20 persenya,” tutur Kadisperindag Inhil ini.

Pada perinsipnya Balai Merologi Prov Riau, tambahnya sangat mendukung terhadap rencana yang akan dilakukan Pemkab Inhil. Karena dapat meringankan beban yang selama ini mereka sandang. Masih menurut dia, salah satu kabupeten lain juga pernah mengusulkan hal itu.

“Tapi karena persaratanya masih kurang, Provinsi tidak memberikanya. Kita berharap masalah itu tidak terjadi pada Inhil,”pungkasnya. (dro*1)