PELANGIRAN (detikriau.org) – Koordinator PLN Kecamatan Pelangiran, Ahmad Nur Bilal membantah telah melakukan pungutan liar terhadap pelanggannya. Menurut pengakuannya, biaya yang ditarif sesuai prosedur.
“Penambahan daya dari 900 ke 13000 VA itu tidak ada kita pungut, tetap digratiskan, tapi cuman itu yang ditetapkan gratis. Selebihnya menjadi kewajiban pelanggan,” kata Bilal kepada detikriau.org, Selasa (16/8/2016).
Dalam peningkatan daya tersebut, katanya harus memenuhi perlengkapan lainnya dan sisa keperluan itu tidak lagi ditanggung soal pembiayaannya, diantaranya seperti biaya token dan Mcb dalam.
“Selain penambahan sebanyak 400 VA itu tetap kita bebankan ke konsumen, dan ini sudah kita sosialisasikan,” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, pekan kemarin Komisi III DPRD Kabupaten Inhil menggelar hearing bersama PLN Rayon Tembilahan. Dalam hearing tersebut, salah seorang anggota Komisi III Hj Okta Hasanatan menuding PLN Pelangiran melakukan pungli penambahan daya VA senilai Rp 300 ribu.
Ungkapannya berdasarkan informasi dari beberapa warga setempat yang melapor beberapa waktu lalu.
“Padahalkan kenaikan daya itu sudah menjadi program gratis, tapi kenapa masih ada pungutan,” ujar Hasanatan menyampaikan informasi dari pelanggan PLN Pelangiran dalam pertemuan saat itu./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi