10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

DKP Inhil sosialisasi sertifikasi hak atas tanah nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil

Bagikan..

Tembilahan (ww.detikriau.org) – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Inhil menggelar sosialisasi sertifikasi hak atas tanah nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil tahun 2013, di Aula Kantor Bappeda Tembilahan, Kamis (12/9) kemaren.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 30 peserta ini, menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Inhil, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Inhil, serta Bappeda Kabupaten Inhil.

Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Saripek mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan status hukum hak atas tanah milik nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil, mengubah predikat modal pasif menjadi modal aktif yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari Perbankan dan atau Lembaga Keuangan non Bank.

”Melalui kegiatan ini, diharapkan nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil dapat memperoleh modal usaha, untuk peningkatan skala usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya,” tutur Saripek.

Ia juga mengharapkan dengan terlaksananya kegiatan tersebut, dapat mengurangi permasalahan masyarakat nelayan di Kabupaten Inhil, khususnya dibidang permodalan dan pengembangan usaha, yang diantaranya keterikatan nelayan terhadap tengkulak, dan keterbatasan modal dalam pengembangan usaha keluarga oleh nelayan.

Selain itu juga untuk menghindari sulitnya mendapatkan pinjaman modal usaha dari Perbankan dan atau Lembaga Keuangan lainnya. Dimana, untuk mendapatkan pinjaman diperlukan agunan atau jaminan tertentu. Belum lagi, tingkat kepercayaan yang rendah kepada nelayan oleh lembaga keuangan dalam penyaluran kredit.

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dislutkan Inhil, Syamsuria menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil.

”Kegiatan ini, juga untuk mensosialisasikan program tersebut kepada para nelayan dan pihak terkait, serta percepatan kegiatan pra sertifikasi, yaitu penyiapan calon peserta sertifikasi hak atas tanah nelayan sesuai dengan petunjuk teknis,” terangnya (dro).