10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dokumen 8 Paket Proyek “Heboh” Sudah Rampung, BMSDA Pastikan Akan Segera Serahkan ke ULP

Bagikan..

“Ini Alasan BMSDA Latarbelakang Penjadualan Ulang Proses Lelang”

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Indragiri Hilir memastikan dokumen pelelangan terhadap delapan paket peningkatan badan jalan yang sebelumnya sempat hilang tayang dari laman lpse.inhilkab.go.id sudah rampung. Dokumen ini secepatnya akan diserahkan kepada pihak ULP untuk selanjutnya akan segera dilakukan pelelangan kembali.

“rencananya semalam sudah kita serahkan ke ULP, tapi masih ada yang belum ditandatangani. Insyaallah hari ini,” Ujar Kepala Dinas BMSDA, Irsyal melalui Kasi peningkatan jalan, Slamet Darsono ditemui diruang kerjanya, jum’at (27/5/2016)

Terlepas dari apapun isu yang kini beredar dimasyarakat, ditambahkan Slamet, penjadualan ulang atas lelang kedelapan paket pekerjaan yang didanai dari DAK APBN itu semata didasari atas beberapa pertimbangan.

Diterangkannya, pertimbangan itu diantaranya dilatarbelakangi adanya surat masuk dari salah satu LSM yang mengkritisi syarat bagi rekanan yang akan mengikuti proses lelang. Menurut pihak LSM, peryaratan yang dimintakan terkesan mengada-ngada. Salah satunya disebutkannya terkait persyaratan adanya dukungan quarry.

Disamping kritikan dari pihak LSM, pertimbangan penjadualan ulang lelang juga didasari atas hasil pertemuan dengan beberapa asosiasi yang juga banyak memberikan masukan dan kritikan.

“Ini dasar kita melakukan penjadualan ulang lelang. Bukan pembatalan,”Kata Slamet sembari memberikan ralatan atas prasa “pembatalan” dengan “penjadualan”.

Terkait adanya masukan dari berbagai pihak ini, Slamet juga menyampaikan bahwa pihak BMSDA sudah melakukan konsultasi dengan pihak BPKP. Menurut mereka, jika memang tidak ada keharusan kenapa harus disyaratkan.

“konsultasi kita dengan pihak BPKP kami nilai sangat penting karena nantinya pihak BPKP juga yang akan melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan,” pertegasnya

Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih menurut Slamet, pihak BMSDA tahun ini akan memintakan kepada pihak rekanan yang akan mengikuti proses tender untuk dapat menghadirkan secara langsung “tenaga inti” bukan hanya sekedar melampirkan dalam bentuk dokumen. Kebijakan ini dilakukan menurut Slamet sebatas untuk perbaikan.

“Minimal, project manager, quality control dan pelaksana. Bagaimana kita bisa meyakini pekerjaan dapat diselsaikan dengan baik jika tenaga inti ini saja tidak ada. Setiap kita turun biasanya paling yang kita temui kepala tukang.” Kata Slamet memberikan alasan.

Persyaratan bagi rekanan yang akan mengikuti proses tender saat ini menurutnya sudah diberikan dengan syarat minimal. Hanya saja saat proses lelang nanti ada rekanan yang memberikan diatas persyaratan minimal yang dimintakan itu akan menjadi pertimbangan tambahan.

Diakhir komfirmasi Slamet meyakini dengan ketersediaan waktu yang ada, jika rekanan professional maka pelaksanaan pekerjaan-pun diyakininya akan mampu diselesaikan.

“ Jika waktunya nanti tidak mencukupi, kita akan ikuti perpres no 4 tahun 2015 yang membenarkan untuk melanjutkan pekerjaan melebihi tahun anggaran. Konsekuensinya ya tentu dengan membayarkan denda keterlambatan. Itupun kalau rekanan bersedia. Jika tidak tentu putus kontrak.” Pungkas Slamet./ dro