15 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

DPC PKB INHIL SERAHKAN BERKAS VERIFIKASI KE KPU

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi menyerahkan berkas persyaratan verifikasi parpol peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Inhil jalan Kihajar Dewantara No. 43 Tembilahan. Rabu (5/9/2012).

Penyerahan berkas itu dipimpin secara langsung oleh Ketua Dewan Tanfizs DPC PKB Kab. Inhil, Dani M Nursalam, S.Pi dan didampingi oleh beberapa orang jajaran pengurus teras.

Menurut Ketua Dewan Tanfizs DPC PKB Kab. Inhil, Dani M Nursalam, S.Pi, Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diserahkan hari ini sebanyak 1542 lembar. “Sebagai parpol, tentunya kami berharap KPU nantinya dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan kami nyatakan siap untuk dialakukan Verifikasi Faktual kapan saja waktunya,” Tegas Dani M. Nursalam,S.Pi

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, yang sekaligus Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Muslim Muda menyatakan bahwa batas waktu penyerahan berkas semula pada tanggal 7 September 2012, tapi pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial Review UU No. 8 Tahun 2012 batas waktu dikabarkan dimundurkan sampai tanggal 29 september 2012 mendatang.

“oleh karenanya kami menghimbau kepada seluruh Parpol yang ada di Kab. Inhil untuk secepatnya menyiapkan semua persyaratan yang akurat dan menyerahkan ke KPU, terutama KTA. Karena KTA sebuah persyaratan yang sangat prinsip dan akan menentukan lolos tidaknya parpol sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang,”Jelasnya

Ditambahkannya, jika melewati batas waktu yang telah ditentukan Parpol juga belum menyerahkan maka secara otomatis ia tidak akan menjadi peserta Pemilu.”Tidak menjadi peserta pemilu bukan berarti secara keseluruhan. Untuk Parpol yang ada di Kab. Inhil, jika mereka tidak menyerahkan ke KPU Kab. Inhil maka Parpol tersebut tentunya tidak akan menjadi peserta pemilu di Kab. Inhil tetapi tentunya tidak mesti di Kabupaten lain mereka juga gugur, bisa saja di kepengurusan Parpol tersebut di Kabupaten lain diverifikasi karena menyerahkan semua persyaratan yang dimintakan,” Terang Muslim Muda.

Ditambahkan Muslim muda, sesuai persyaratan yang tertera dalam UU No. 8 Tahun 2012, untuk Kabupaten/Kota, jumlah KTA yang harus diserahkan minimal sebanyak 1000. Nantinya dari jumlah ini, akan diambil sample sebanyak 10 persennya. Jumlah inilah yang akan dilakukan daan harus lolos Verifikasi factual. “Namun setelah dilakukan verifikasi, jika memang ada data yang masih belum lengkap atau tidak sesuai, kita masih memberikan kesempatan selama 1 minggu kerja kepada Parpol untuk melakukan perbaikan atau melengkapi .” Pungkas Muslim Muda. (fsl)