TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Seorang pelaku Curat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sesuai dengan LP/07/II/2013 tertanggal (17/2), berhasil ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Kateman, pada Senin (28/5) sekitar pukul 17.45 Wib, dirumahnya Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja.
Pelaku Muslimin (28) yang kini masih menjalani proses penyidikan dan diamankan di Mapolsek Kateman. Diketehui adalah salah seorang pelaku pencurian disertai pemberatan terhadap korban Usman (27) warga Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran. Pada (23/2) yang lalu dengan kerugian mencapai Rp25juta,-.
Dijelaskan oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kapolsek Kateman Kompol Hotasi Purba SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat serta pengembangan yang dilakukan oleh petugas.
“Setelah kita mendapat informasi keberadaan pelaku sedang bersembunyi dirumahnya, kita langsung melakukan penangkap. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,”ujar Kompol Hotasi Purba SH.
Hingga berita ini ditulis, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan terkait perbuatan pencurian yang sudah dilakukan pada 4 bulan yang lalu.
Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, kronologi pencurian yang dilakukan pelaku berawal ketika pelaku Usman hendak pulang dari Sungai Guntung menuju Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran, tiba-tiba speedboatnya yang diparkir di Pelabuhan H.Razak hilang dicuri OTK.
Setelah korban berusaha melakukan pencarian dibantu dengan keluarga dan masyarakat lainnya, tidak bisa menemukan lalu korban melaporkan kejadian yang sudah dialami ke Mapolsek Kateman. Atas laporan itu petugas langsung melakukan pengembangan, kemudian terungkap pelakunya adalah Usman, namun ketika akan ditangkap pelaku sudah kabur.(dro)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi