TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan tentang rencana penetapan Pulau Basu menjadi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan persetujuan tentang penghapusan aset Kabupaten Inhil, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (5/10/2015) malam.
Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan 3 tahun sidang 2015 ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, Syahruddin didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam, Wakil Ketua DPRD, Ferryandi dan Mariyanto, serta dihadiri Bupati HM Wardan, dan diikuti 30 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Juru Bicara (Jubir) Gabungan Komisi DPRD Inhil, M Kautsar dalam penyampaian laporannya mengatakan, dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa DPRD mendukung penetapan Pulau Basu menjadi kawasan Tahura.
“Diharapkan Pemda konsisten dan juga memperhatikan kawasan pemukiman penduduk di wilayah setempat. Karena meskipun tidak memberikan keputusan, tapi DPRD memberikan dukungan penuh,” tutur Kautsar.
Terkait dengan penghapusan aset Kabupaten Inhil, DPRD menyatakan menyetujui penghapusan dua aset Inhil kepada pihak lain, guna pembangunan yang lebih baik.
Aset yang dihapuskan tersebut adalah aset tidak bergerak berupa sebidang tanah seluas 2250 meter persegi yang saat ini telah berduri bangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil di jalan Keritang Tembilahan.
Satu lagi juga berupa tanah yang ada di jalan Kembang Tembilahan yang telah digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 1661 meter persegi.
“Setelah melalui pembahasan yang dilakukan Komisi II, permintaan persetujuan penghapusan dua aset tanah oleh Pemkab Inhil dapat diberikan dan disetujui DPRD Inhil, ” kata Wakil Ketua DPRD Inhil.
Sebelumnya, Jubir Komisi II DPRD Inhil, M Wahyudin dalam penyampaian laporan hasil pembahasan menjelaskan, penghapusan dua aset tanah Pemkab Inhil dapat dilakukan dengan pertimbangan kelanjutan pembangunan Inhil, khususnya Bidang Keagamaan oleh Kementerian Agama dan Bidang Pertanahan oleh BPN.
“Dua lembaga negara ini jelas punya kontribusi besar dalam pembangunan Inhil, untuk itu guna memberikan kewenangan lebih dalam mengurus perkantoran mereka, kepemilikan tanah harus kita serahkan sepenuhnya dan daerah juga tidak dibebani lagi, ” terangnya.
Sementara itu, Bupati Wardan yang menghadiri rapat paripurna sangat mengapresiasi persetujuan yang diberikan DPRD Inhil terkait permintaan penghapusan dua aset tanah tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Inhil memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi II yang telah melakukan pembahasan dan akhirnya dapat disetujui DPRD Inhil rencana penghapusan aset yang kita mintakan, selanjutnya Pemkab Inhil akan melakukan proses selanjutnya dalam waktu dekat,” imbuhnya. (adi)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin