
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan untuk segera menetapkan alokasi dana desa, mengingat waktu yang sudah memasuki pertengahan bulan kedua pada triwulan pertama tahun anggaran 2016.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat berbincang dengan sejumlah awak media, di ruang rapat Komisi IGedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.
Dikatakan Yusuf, saat ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil sudah sangat terlambat dalam bekerja, karena semestinya penetapan alokasi dana desa sudah harus masuk ke tahapan yang telah dijadwalkan.
“Kalau seperti ini, bagaimana bisa melakukan musyawarah desa, yang juga berimbas pada terlambatnya tahapan-tahapan lainnya,” tutur Yusuf.
Padahal, lanjut politisi Partai Golkar Inhil ini, pada Bulan April mendatang dana desa sudah memasuki masa pencairan tahap pertama.
Oleh karena itu, Yusuf berharap agar SKPD terkait bisa bekerja lebih cepat. Apalagi, berdasarkan ketentuan saat APBD sudah disahkan, alokasi dana desa ini juga sudah harus ikut didalamnya.
“Kalau kita lihat, ini terjadi karena kurangnya koordinasi antar seluruh SKPD terkait. Jadi, kita harapkan ini bisa segera diatasi, serta dicari solusi dan jalan keluarnya, supaya pembangunan desa tidak terhambat,” pungkasnya. (Adi)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin