TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I dan II, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menyepakati Pokok-pokok Pikiran DPRD Tahun 2017 dan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2016, yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil).
Persetujuan tersebut diputuskan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil, yang digelar di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ferryandi didampingi para Wakil Ketua lainnya, Mariyanto dan Sirajudin ini, Bupati diwakili Asisten II Setda, Rudiansyah, Unsur Forkopimda, serta sejumlah anggota DPRD dan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Juru Bicara (Jubir) Pansus I, Muslim dalam laporannya menyampaikan bahwa Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan hasil dari rapat dan kunjungan anggota DPRD di beberapa daerah, serta ditambah hasil reses yang dilaksanakan seluruh anggota DPRD.
“Sesuai amanat Undang-undang, dewan diminta melakukan penyerapan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga untuk mewujudkannya, dewan melakukan beberapa langkah seperti melakukan rapat rapat, kunjungan kerja serta reses yang hasilnya disusun dalam bentuk pokok pokok pikiran,” tutur Muslim.
Dijelaskan Muslim, Pokok-pokok Pikiran DPRD ini nantinya akan diserahkan kepada Pemkab Inhil, untuk dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk program pembangunan di tahun 2017 mendatang.
Sementara itu, Jubir Pansus II, Herwanissitas menyatakan bahwa hasil pembahasan Pansus II terhadap 5 Ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil, termasuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) cukup mendapatkan perhatian hingga dilakukan Publik Hearing.
“Dari 5 Ranperda yang dibahas, Ranperda KTR cukup mendapatkan perhatian luas dari DPRD dan masyarakat, namun sesuai amanah Undang undang yang lebih tinggi, kita bisa menyelesaikan pembahasan hingga bisa dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil untuk mendapatkan pengesahan,” terangnya.
Adapun 5 Ranperda yang disetujui, yakni Ranperda Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji, Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif, serta Ranperda Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Sehat.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan terhadap 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil tahun 2016 dan penyerahan dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD kepada Pemkab Inhil. Adi


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin