TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujui dan menerima Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Keputusan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa persidangan ke 2 tahun 2014 DPRD Kabupaten Inhil, dalam rangka penyampaian hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Inhil tahun 2013-2018, di Gedung DPRD Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (18/8) malam.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, HM Raus Walid didampingi para Wakil Ketua, H Jubair Malomo, Dani M Nursalam dan H Muslimin ini turut dihadiri oleh Bupati, HM Wardan, Wakil Bupati, H Rosman Malomo, Unsur Muspida, sejumlah pejabat eselon dan anggota DPRD Kabupaten Inhil.
Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Inhil, H Edi Haryanto dalam laporannya mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Inhil terpilih untuk 5 tahun ke depan, yang merupakan pedoman dan rujukan, serta acuan dalam menyusun kegiatan di SKPD, sesuai dengan spirit baru menuju Kabupaten Inhil yang lebih maju, bermartabat dan bermarwah.
“Dari hasil pembahasan Pansus II, disarankan Pemkab Inhil secepatnya menyelesaikan proses audit pembangunan yang belum terselesaikan, seperti proyek multiyear, pelabuhan parit 21, terminal parit 8 dan lain-lain,” tutur Edi.
Selanjutnya, politisi Partai Golkar ini juga meminta agar Pemkab Inhil dapat menyampaikan lebih awal RPJMD kepada DPRD, Sehingga bisa dibahas terlebih dahulu dan diperoleh kesepakatan, yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Inhil.
“Dari hasil laporan Pansus II DPRD Inhil, RPJMD dapat diterima dan disetujui, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Inhil. Pendapat dan saran dari Pansus II dapat dijadikan pendapat, saran dan usul dewan,” kata Ketua DPRD, HM Raus Walid.
Sementara itu, Bupati HM Wardan menjelaskan, dalam rangka penyempurnaan Rancangan RPJMD, Pemkab Inhil telah melakukan konsultasi ke Gubernur melalui Bappeda Provinsi Riau sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 54 tahun 2010 pasal 69. Beberapa catatan perbaikan sebagaimana rekomendasi Pemprov Riau telah dilakukan perbaikan secara berkelanjutan, sesuai perkembangan data yang masuk dari setiap SKPD.
“Dalam proses selanjutnya, beberapa catatan dari Pansus 2 DPRD Inhil akan segera ditindaklanjuti, sehingga paling lambat 7 hari sejak persetujuan DPRD, Perda tentang RPJMD Inhil tahun 2013-2014 dapat segera disampaikan ke Pemprov Riau untuk dilakukan klarifikasi,” imbuhnya.(dro)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin