11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

DPRD Tuding PJ Bupati Inhu Abaikan Surat Kemendagri

Bagikan..

“Sekda Inhu Seharusnya Berstatus Penjabat bukan Pelaksana Tugas”

Rengat (detikriau.org) – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta Penjabat (Pj) Bupati Inhu, H Kasiarudin untuk tidak mengabaikan surat dari Kemendagri yang menginstru‎ksikan melalui Plt Gubri untuk menetapkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda).

Permintaan DPRD ini disampaikan oleh salah seorang anggotanya, Andi Hakim. Menurutnya, surat dari Kemendagri itu bernomor 624.14/4223/OTDA tertanggal 12 Oktober 2015 yang ditandatangani Inspektur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono, tentang pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu.

“Walau saat ini Inhu sudah memiliki Sekda namun statusnya-kan masih Pelaksana Tugas (Plt). Tentunya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat Pj Bupati Inhu wajib melaksanakan intsruksi pengangkatan Pj Sekda Inhu” ujar Andi Hakim.

ditambahkannya, walau surat Kemendagri tertanggal 12 Oktober 2015, namun baru diterima Pemkab Inhu pada tanggal 21 Oktober 2015. Sayangnya hingga hari ini Pemkab Inhu dalam hal ini Pj Bupati belum juga mengambil sikap atas surat yang memuat intruksi Kemendagri.

“Sejak diterima pada 21 Oktober 2015 hingga hari ini kan belum ada tanggapan dan tindakan dari Pj Bupati Inhu ‎atas intruksi surat dari Kemendagri, walaupun surat tersebut ditujukan kepada Plt Gubri namun dalam surat tersebut dengan jelas tertulis agar Plt Gubri menyampaikan pada Pj Bupati Inhu,” terangnya.

unnamedDijelaskan-nya, dalam poin 3 (tiga) surat Kemendagri tersebut dengan jelas disebutkan bahwa ‎Mengacu pada ketentuan tersebut diatas, maka tugas-tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah.

Sementara itu, Pj Bupati Inhu Kasiarudin saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya masih menunggu intruksi lebih lanjut terkait surat Kemendagri.

“Masih menunggu arahan lebih lanjut, bukanya mengabaikan. Karena menurut hemat kami yang telah membahas surat Kemendagri itu, untuk sementara kami menilai status Plt dan Pj itu sama, jadi kalau diperlukan status Plt Sekda saat ini tinggal mengganti menjadi Pj. Tinggal mengganti nomenklaturnya saja,” ‎tegasnya. (Zal)