Menggunakan Racun Jenis Record Saat Mengkap Ikan
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir, bekerjasama dengan Satuan Polisi Airud berhasil mengamankan dua orang oknum masyarakat. Mereka berdua ditangkap karena kedapatan menggunakan bahan baracun jenis record saat menangkap ikan di perairan di Desa Tanjung Baru.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir H Saripek MP, kepada Vokal melalui HP, Rabu malam, (25/7), mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengamankan tersangka tidak terlepas dari peranan masyarakat setempat yang mengimformasikan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya.
“Mendapat laporan warga kita langsung mengambil langkah konkrit dan langsung berangkat menuju lokasi bersama Polisi Airud. Saat di lokasi kita juga dibantu oleh Babinsa setempat hingga berhasil mengamankan dua tersangka”terangnya.
Ia menambahkan pelaku sebenarnya berjumlah empat orang. Dua lain masih sempat kabur saat akan ditangkap. Tapi meski begitu, kata Saripek, identitas pelaku yang melarikan diri sudah kita ketahui. “Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Tembilahan untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu Kadis Perikanan, meminta kepada nelayan untuk tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam menangkap ikan. Perbuatan semacam itu tidak akan ditolerir, karena bentuk perlawanan terhadap hukum. Makanya kalau memang tertangkap, tentu akan diproses secara hukum.
Selain itu menangkap ikan menggunakan bahan berbaya, tentu akan merusak habitat bahkan bisa memusnahkan biota air dalam jangka panjangnya. Tentunya kita tidak ingin hal itu terjadi, sebab kalau terus berlanjut, tentunya kedepan akan semakin sulit mencari ikan dan udang diperairan yang sudah terkena racun.
“Tidak kalah pentingnya zat berbahaya yang digunakan dalam menangkap ikan, tentu akan membahayakan bagi masyarakat yang mengkonsumsi hasil tangkapan ikan yang dimaksud. Maka kita terus menghimbau agar masyarakat jangan melakukan kegiatan semacam itu,” harapnya. (suf)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi