15 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Duda Penggagah Anak Bawah Umur Terancam Pidana 15 Tahun Kurungan Penjara

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Junaidi alias Sodi (42) terhadap korban SA (9) warga Kampung Tengah Desa Pengalihan Enok Kecamatan Enok yang masih duduk dibangku kelas III SD, pada Ahad (8/9) yang lalu kini menghadapi sanksi pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Atas perbuatan pelaku, penyidik Kepolisian mengancam dengan hukuman yang diatur dalam Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  pasal 81 serta pasal 286 jo 285 KUHP.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP.Ade Zamrah SIK mengatakan bahwa saat ini, Junaidi pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah diamankan di Mapolres Indragiri, untuk menjalani proses lanjutan penyidikan atas perbuatan yang sudah dilakukan.

“Untuk antisipasi kemungkinan yang tidak kita inginkan, maka terpaksa pelaku kita amankan di Mapolres Inhil sampai dianggap rampung dalam proses penyidikan lalu BAP nya kita limpahkan ke JPU,”kata Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK.

Dalam proses penyidikan, diketahui sampai saat ini, pelaku dalam kondisi sehat jasmani dan rohkani. Artinya dalam diri pelaku tidak ada kelainan, sehingga dalam melakukan perbuatan biadap tersebut, pelaku dalam kondisi sadar.

Sementara itu orang tua korban M. Munasir (35), sangat berharap kepada penegak hukum mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim. Agar memberikan hukuman terhadap pelaku yang seberat-beratnya. Sebab akibat perbuatan pelaku membuat buah hatinya yang kedua SA  kini mengalami shock berat.

“Saya berharap mereka memberikan hukuman terberat bila perlu dihukum seumur hidup. Karena apa yang sudah dilakukan pelaku itu perbuatan iblis dan menghancurkan masa depan anak saya,”ucap M. Munasir dengan mata berkaca-kaca

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku, berawal pada saat itu korban SA sedang bermain dengan teman mainnya di kebun kelapa tidak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 10.00 Wib.

Ketika sedang asyik bermain dengan temannya, tiba-tiba pelaku melintas di TKP dan langsung menghampiri korban. Kemudian untuk mewujudkan rencana busuknya, lalu teman korban disuruh pergi meninggalkan TKP untuk mengambil jambu, sehingga hanya tinggal berdua antara korban dengan pelaku.

Setelah itu, pelaku baru mengeluarkan sejuta jurus mautnya untuk merayu agar korban tertipu daya mau melayani nafsu birahinya. Akhirnya korbanpun terlena lalu dibawa ke sebuah gubuk kecil, sampai akhirnya terjadi peristiwa pencabulan.(dro/tok