11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dugaan Indikasi Malpraktek, Kuasa Hukum Tuntut Puskesmas Gajah Mada dan Dinkes Inhil

Kuasa Hukum, Hendri Irawan, S.H.,M.H saat dikonfirmasi mengenai kasus kepala bayi putus saat proses persalinan.

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Mengenai kasus seorang bayi yang terpisah antara badan dan kepala akhirnya berujung kepada tuntutan secara hukum.

Dimana peristiwa itu terjadi di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Jumat (26/8/2022) lalu, sekira pukul 23.00 WIB, diduga adanya indikasi malpraktek.

Orang tua korban, Khaidir melalui Kuasa Hukumnya, Hendri Irawan, S.H.,M.H dan Afrizal, S.H.,M.H mengungkapkan akan meminta pertanggungjawaban pihak Puskesmas Gajah Mada Tembilahan beserta Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kita meminta itikad baik dari pihak Puskesmas dan Dinkes menyelesaikan perkara ini,” kata Hendri Irawan, S.H.,M.H kepada ARB INdonesia dan Tim, Rabu (31/8/2022) sore.

Hendri mengungkapkan dengan kejadian memilukan tersebut, kepada semua lembaga kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Jika ada indikasi kelalaian agar ke empat bidan dan dokter diberikan tindakan tegas.

“Keluarga korban meminta sanksi etika profesi kepada empat orang bidan, dan penanggung jawab dalam hal ini dokter yang piket saat malam itu,” tegasnya.

Bukan hanya memberikan sangsi kepada empat Bidan serta dokter, pihak Puskesmas dan Dinkes harus ganti rugi kepada orang tua korban yang psikisnya terganggu dan mengalami trauma yang mendalam.

Ditegaskan Hendri sesuai Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.

Bukan hanya itu, jika terungkap adanya dugaan malpraktik yang menyebabkan matinya seorang pasien akibat adanya kelalaian dalam proses perawatan dapat dikenakan pasal 359 KUHP atas dasar kelalaian.

“Jika terbukti ada indikasi malpraktik, pihak keluarga meminta kasus ini dibawa keranah hukum agar tidak terjadi kasus yang sama kepada masyarakat lain,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kepala Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Marlina ketika dijumpai wartawan secara langsung memilih bungkam dan meninggalkan wartawan yang berusaha mengkonfirmasi dan meminta tanggapan kasus tersebut.

Awak media saat itu meminta keterangan mengenai persalinan seorang ibu di Puskesmas yang mana antara badan dan kepala anaknya terpisah (putus) saat ditangani empat orang Bidan diduga berstatus honorer.

Awak media tidak mendapatkan klarifikasi dan penjelasan apakah proses sudah sesuai SOP penanganan dan bagaimana tindak lanjut setelah peristiwa yang dialami ibu bayi bernama Nova Hidayati warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan itu.

Bahkan Kepala Puskesmas Gajah Mada terkesan menutupi apa yang terjadi sebenarnya dan siapa bidan maupun dokter yang menanganinya.

Begitu juga dengan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Rahmi, memilih diam seribu bahasa ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp walaupun pesan sudah masuk dan contreng dua biru. (arbain/tim)