
TEMBILAHAN (detikriau.org) –Anggota Banpol PP disalah satu kantor desa di kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Mu (34) ditangkap oleh pihak kepolisian karena terbukti menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, Jum’at (5/6/2015) dini hari.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wacaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, tersangka ini disinyalir perpanjangan tangan seseorang bandar besar berinisial HS yang merupakan residivis Narkotika.
“Sampai saat ini, keberadaan HS masih kita selidiki. Kediamannya sudah didatangi, namun HS sempat menghilang,” kata Warno.
Mu, dikatakan Warno, dibekuk sekitar pukul 01.00 WIB. polisi sempat melakukan pengintaian sebelum menjaring tersangka saat berkendara sepeda motor disalah satu lokasi kecamatan Tanah merah.
Setelah tersangka berhasil digari, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan saat itu berupa 2 paket kecil bubuk putih terbungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit Handphone serta Ranmor roda dua.
“Saat ini, petugas kita masih melakukan pengembangan kasus atas diduganya mendapatkan barang harang tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan,” tutup PAUR Humas. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa