TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ternyata yang namanya bisnis narkoba itu tidak mengenal umur, buktinya pada Rabu (8/8) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang gaek pasangan suami istri (pasutri) yakni DM (64) dan istrinya MA (46) warga Kota Tembilahan, terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena memiliki dan mengedarkan narkoba
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kapolsek Kota Iptu R.Tarigan, Kamis (9/8) mengatakan kronologi penangkapan terhadap kedua pasutri tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dengan aktifitas pelaku memiliki sekaligus bertransaski narkoba
Dari informasi tersebut, kemudian Opnal Reskrim Polsek Kota Tembilahan dibawah Komando Kapolsek Iptu R.Tarigan langsung melakukan pengembangan, untuk membuktikan atas laporan yang masuk dari masyarakat tersebut
“Guna mengungkap kebenaran aktifitas pelaku bertransaksi narkoba, Anggota kita langsung menyamar sebagai pembeli untuk mendapatkan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu dari tangan pelaku” ujar Iptu Raymon Tarigan
Setelah terjadi transaksi kesepakatan antara pelaku dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli, selanjutnya mereka mengajak pertemuan pada tempat yang sudah di tentukan. Berawal dari sinilah pada akhirnya Polisi berhasil mengungkap perbuatan kedua pelaku yang sudah dilakukan.
“Ternyata jebakan kita sangat jitu, sebab begitu sudah ada kesepakatan proses transaksi jual beli antara pelaku dan pembeli di tambah dengan barang bukti yang ada, langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku” ujar Kapolsek Kota Iptu R.Tarigan
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Personil Polsek Kota, saat dilakukan penggledahan di rumahnya ditemukan 1 paket sabu-sabu berkuran sedang terbungkus dalam plastik putih, dan 3 paket kecil sabu-sabu. Serta 12 paket kecil sabu-sabu dan uang tunai Rp700ribu terdapat dalam dompet warna coklat
Selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa 27 lembar plastik bening yang diduga kerap digunakan sebagai bungkus sabu-sabu. Dan dari tangan istrinya DM juga ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam palstik warna putih serta 1 unit Hp merek Ti-phone warna putih
Lebih lanjut Kapolsek Iptu R.Tarigan menegaskan bahwa saat ini kasusnya sudah di tangani oleh Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir, beserta barang bukti narkoba yang ditemukan oleh petugas saat dilakukan penggledahan dirumahnya
“Saat ini untuk kedua pelaku sudah di amankan ke Polres Indragiri beserta barang bukti yang sudah di temukan, untuk diproses lebih lanjut” ujarnya.(fsl)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi