TEMPULING (detikriau.org) – AR alias Ifin (45) warga jalan Provinsi Kecamatan Tempuling diamankan petugas kepolisian karena terbukti sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (30/3/2016).
Ifin diringkus di rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu di celana dalam yang dikenakannya. Kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah, alhasil ditemukan 11 paket yang tersimpan dalam lemari.
“Jadi, barang bukti sabu yang ditemukan berjumlah 12 paket kecil dengan berat kurang lebih 3 gram,” terang Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik.
Tersangka itu adalah seorang wirausaha pemilik salah sati Cafe di Kecamatan Tempuling.
Saat ini, ia beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman