Tembilahan (detikriau.org) – Kegelisahan masyarakat akan menjamurnya “judi” berkedok permainan ternyata bukan hanya ditemui dibawah jembatan Rumbai jaya. Dikecamatan Tempuling ini, tindak pidana pekat itu ternyata juga ditemui di Desa Teluk Jira dan Sungai Salak.
Hasil penelusuran lapangan detikriau.org, “judi” jackpot setidaknya juga beroperasional pada satu lokasi di Desa Teluk Jira dan tiga lokasi di Ibukota Kecamatan Tempuling, Sungai Salak.
Masyarakat sekitar mengaku resah selama di bukanya judi jackpot tersebut dilingkungan tempat tinggalnya. Pasalnya, kegiatan “perjudian” tersebut hampir 24 jam beroperasi setiap harinya, dan mengganggu ketenangan warga.
Salah seorang warga Kecamatan setempat yang enggan dipublikasikan namanya meminta pihak kepolisian untuk segera menertibkan dan menindak pelaku tindak pidana “judi” ini.
“Harusnya polisi segera bertindak dan tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Praktik “judi” ini, masyarakat awan saja begitu mudah mengetahui apalagi aparat kepolisian,” Pendapatnya.
Sebelumnya terkait keluhan masyarakat ini, Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Paur Humas Iptu Warno Akman menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya praktik “judi” ini. Dalam komfirmasi via pesan singkat oleh detikriau.org, Paur Humas menyarankan bagi masyarakat yang mengetahui untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian sektor setempat. (fa)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi