TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dalam dua hari, Satuan Unit Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap 4 orang pelaku pengedar narkoba di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Suwoyo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Imron Teheri S.sos menjelaskan, penangkapan kali pertama berawal adanya informasi masyakat, pada Jum’at (4 /10) yang lalu sekira pukul 18.30 Wib. Dilokasi Jalan Gerilya Parit VII Tembilahan Hulu, dengan pelaku N (32).
Setelah mendapat informasi, kemudian beberapa Anggota Sat Narkoba langsung meluncur ke TKP rumah pelaku. Namun saat petugas tiba dirumahnya, ternyata pelaku tidak ada di rumah, selanjutnya karena pelaku tidak ada maka petugas hendak bermaksud balik ke Mapolres.
Sampai ditengah perjalanan tidak jauh dari rumah pelaku, ternyata petugas memergoki pelaku sedang duduk santai diatas sepeda motornya, persis didepan pertokoan. Kontan saja petugas langsung melakukan penangkapan.
“Begitu ditangkap pelaku langsung digelandang kerumahnya untuk dilakukan penggledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Didalam kamar pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu,”ujar AKP Imron Teheri S.sos.
Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Jalan M.Boya tepatnya di salah satu Ruko Kembar Jaya sekitar pukul 18.45 wib. Ketika petugas tiba dilokasi, saat itu pelaku Ed (39) sedang duduk di meja kasir.
Setelah dilakukan penggledahan di lantai 2 ruko milik pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas berjasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merek Lenovo serta 1 buah bong (alat penghisap) terbuat dari kaca putih didalamnya berisi serbuk Kristal putih serta 1 paket kecil sabu-sabu.
“Karena sudah ditemukan barang bukti, maka pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/10) sekitar pukul 00.10 Wib, petugas Sat narkoba juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku narkoba yakni ST dan IM di Jalan Kayu Jati Tembilahan Hulu. Dari kedua pelaku yang kini sudah berada didalam sel Polres Inhil, diamankan barang bukti berupa 1 set tempat membakar sabu serta 2 buah Hp.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, kemudian uang tunai sebesar Rp.1.335.000,- , 1 unit motor Honda Beat BM 5734 GF, dan 1 unit Hp milik pelaku IM. “Hingga berita ini ditulis kedua pelaku masih dalam penyidikan petugas,”pungkasnya. (dro/tok)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi