10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Esok, Pemkab Inhil Canangkan Zona Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta peringatan HKN 2012

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (29/11) melaksanakan Pencanagan Zona Pencegahan dan pemberantasan Korupsi serta Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2012. Kegiatan ini akan dihadiri oleh dua Dirjen terkait.

Dijelaskan Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan dalam komfrensi persnya di gedung tasik gemilang, rabu (28/11). Untuk pencangan Zona Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi akan dihadiri oleh Kementrian Dalam Negri, DR I Made Suwandi, Msoc,Sc dan Pencanangan HKN dihadiri oleh Dirjen Pengendalian Penyakit Lingkungan Kementrian Republik Indonesia, Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama,Sp.p(k), MARS, DTM&H, DTCE.

Bersempena dengan HKN, Pemkab Inhil juga mencanangkan Dekalrasi Desa Bebas Buang Air Besar Sembarangan, Pencanangan pemberian obat missal filariasis, Pencanangan Posbindu, Pencanagan Gerak Bersama Masyarakat (Gebrak) Pemberantasan Sarang Nyamuk DBD. Dalam kesempatan ini nantinya juga secara simbolis akan diserahkan kartu berobat gratis kepada masyarakat Inhil.

“Dengan kartu berobat gratis ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus berbagai macam persyaratan, seperti surat miskin dan lainnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada pusat-pusat pelayanan pemerintah.”Ujar Bupati.

Kartu berobat gratis yang di design dalam bentuk simple dan mudah dibawa ini diharapkan akan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Teknisnya, untuk mendukung kejelasan pertanggungajawaban biaya perobatan, Pemkab Inhil melakukan kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

‘Siapa saja, asal dia penduduk Inhil, tentu berhak untuk mendapatkan kartu berobat gratis ini. Pemberian pengobatan gratis diberikan dalam pelayanan kelas tiga mencakupi tanggungan biaya perobatan termasuk rawat inap dan rujukan. Untuk memperolehnya masyarakat bisa memintakan kepada pusat pelayanan pemerintahan setempat.” Jelas Bupati.

Sementara itu, untuk pencangan Zona Anti Korupsi, tiga unit pelayanan masyarakat, yakni RSUD dan Puskesmas, Badan Perizinan dan Pelelangan serta Lembaga Pendidikan ditetapkan sebagai lembaga yang sudah harus bebas dari segala praktik korupsi.

‘Tiga lembaga pelayanan masyarakat ini mulai kamis (29/11) sudah komitmen bebas dari korupsi. Mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP) seperti adanya kepastian waktu, pelayanan dan biaya,” Tegas Bupati.

Pengertiannya, ditambahkan Bupati, bukan berarti semuanya harus gratis. Kalau memang dikenakan pembayaran, besaran biaya harus sesuai dengan yang sudah ditentukan serta dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau gratis, masyarakat harus benar-benar mendapatkannya secara gratis.

“Kalau nantinya rekan wartawan ada menemui petugas yang menyatakan pembayaran ‘terserah bapak”, tolong hubungi saya. Saya akan tangkap petugas seperti ini. Intinya tidak ada lagi pembayaran dengan kalimat terserah. Semua harus jelas dan sesuai dengan dengan beban biaya yang telah ditetapkan.” Warning Bupati

Dalam pencanangan zona anti korupsi itu nantinya, Pemkab akan membangun komitmen dengan seluruh intansi pemerintah yang ada di Inhil. Dalam pencanangan itu, seluruh perwakilan instansi pemerintah termasuk kepala sekolah secara simbolis akan menandatangani fakta integritas untuk menyanggupi melaksanakan Zona Anti Korupsi.

Diakhir pembicaraan, Bupati juga berpesan untuk suksesnya program ini tentunya juga diperlukan adanya komitmen yang jelas dari masyarakat. Masyarakat diminta untuk tidak lagi memancing-mancing petugas untuk berbuat korupsi.”Intinya mulai hari ini kita saling mengingatkan. Masyarakat demi untuk mendapatkan pelayanan ekstra atau kemudahan, jangan lagi mau memberikan imbalan apapun yang bisa mempengaruhi petugas untuk melakukan tindak korupsi.”Pungkas Bupati.