TEMBILAHAN (www.detikriau.org) -Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Inhil, Selasa (26/2) mengirimkan kepada Pemkab Inhil berisikan penolakan dan meminta aktifitas tempat permainan billiar dan kafe yang dikeluhkan warga Jalan Pelajar Tembilahan Hulu dihentikan.
Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari aspirasi dan pengaduan masyarakat RT 002, RW 003/ RW 008 Jalan Pelajar, Kelurahan Tembilahan Hulu yang menolak pendirian dan keberadaan tempat permainan billiard dan kafe di lingkungan mereka, karena berpotensi jadi ajang maksiat. Selain itu berdekatan dan mengganggu ketenangan tempat ibadah.
“Ya, kami telah mengirimkan surat himbauan menolak dan meminta pihak Pemkab Inhil merespons tuntutan masyarakat tersebut. Karena kegiatan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitarnya,” ungkap Ketua Dewan Syuro DPW FPI Inhil, Ustadz HM Ali Azhar didampingi Ketua Dewan Tanfidz, Asmadi Dubli kepada wartawan, Selasa (26/2).
FPI memberikan tenggat waktu satu minggu untuk melakukan langkah terbaik kepada Pemkab Inhil mengenai tuntutan yang disampaikan masyarakat tersebut. Jangan sampai lambannya tindakan penertiban dilakukan akan menimbulkan ekses tidak baik nantinya.
Untuk diketahui, masyarakat RT 002, RT 003/ RW 008 Jalan Pelajar, Kelurahan Tembilahan Hulu, Senin (25/2) lalu menyampaikan surat kepada Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Inhil berisi penolakan keberadaan tempat permainan billiar dan kafe di lingkungannya.
Dalam surat tersebut secara tegas mereka menolak pendirian dan keberadaan tempat yang berpotensi jadi ajang maksiat ini, lebih-lebih tempat permainan billiar dan kafe ini berdekatan dengan rumah ibadah (Surau Darussalam di Jalan Pelajar Tembilahan Hulu).
Mereka menegaskan, tetap istiqomah melakukan penolakan dan akan melakukan perlawanan kalau tempat ini tetap berdiri. Surat yang
diteken koordinator warga H Abdurroni Rahman dan Ketua RT 002 Mukhyar,Ketua RT 003 Udin serta Ketua RW 008 Sumintra ini juga ditembuskan kepada Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, Dandim 0314/ Inhil dan Kapolres Inhil serta pihak terkait lainnya.
Dalam surat ini juga disertakan tanda tangan puluhan kalangan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Mereka juga menyatakan bahwa penolakan pembangunan tempat permainan billiard dan kafe ini juga didukung oleh Lurah dan Camat Tembilahan Hulu.(dro/rls)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi