TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dua bocah ingusan, Ap Alias Codet (14) dan An (13) Terpaksa di giring ke kantor Polisi. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya terbukti menyantroni rumah kediaman Wakil Ketua Pengadilan Negri Tembilahan dan berhasil mengasak 4 buah batu perhiasan cincin.
Kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu (25/9) sekitar pukul 15.30 Wib saat keduanya sedang istirahat di rumahnya Lorong Cermai Kecamatan Tembilahan Hulu. Penangkapan berawal dari hasil pengembangan perbuatan pelaku, sesuai dengan LP/108/IX/2013/RIAU/Res Inhil di TKP Komplek Rumah Pengadilan Negeri Tembilahan.
Setelah mendapatkan hasil curiannya, kedua pelaku menjual kepada seseorang pembeli berinisial Bs warga jalan H.Said, Tembilahan.
“Begitu berhasil mendapat barang gasakan, kawanan pencuri yang masih ingusan itu kemudian menjual lagi kepada seorang pembeli yang kini juga sudah diamankan untuk dimintai keterangan.” Kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK sambil mengatakan bahwa aksi pencurian kedua pelaku yang masih dibawah umur tersebut dilakukan pada Selasa (10/9) sekitar pukul 17.30 Wib.
Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku berikut pembelinya masih dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Inhil. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah batu cincin warna putih, 1 buah batu cincin warna biru serta 2 buah batu cincin warna coklat diamankan pihak kepolisian. (dro/tok)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi