Tembilahan, detikriau.org – Alibikan menagih hutang, Sy alias Ud G (44) Warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan merampas 1 unit sepeda motor beserta satu karung pinang seberat 40 Kg milik Eko (23) di TKP jalan Lintas Enok Kelurahan seberang Tembilahan, minggu (30/7/2017) sekira pukul 10.00 Wib.
Akibat ulah ini, Senin (31/7/2017) sekira pukul 15.00 Wib, Sy dibekuk dan terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Menurut keterangan kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra, kejadian tersebut berawal saat korban melintas di TKP dengan membawa sekarung buah pinang menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru, Nomor Polisi BM 6157 GN.
Di TKP ini tersangka menghentikan perjalanan korban dan mempertanyakan kapan korban akan membayar hutang kepada Ismail.
Tidak cukup sebatas bertanya, saat itu tersangka juga mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan kemudian menyuruh korban pulang dengan berjalan kaki.
Tak mampu berbuat banyak, korban pun meninggalkan sepeda motornya dan pulang kerumah. Namun tak lama berselang lama korban kembali lagi ke TKP bersama orang tuanya Kusdi, sayangnya tersangka berikut sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di tempat tersebut.
“Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15,4 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan pada hari Senin, 31/7/2017 dan selanjutnya tersangka berhasil kita amankan.” Terang Kapolsek
Ditambahkan Kapolsek, bersama tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 karung pinang.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan di Polsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./dro


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi