
TEMBILAHAN(www.detikriau.org) – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Polsek Kemuning, Briptu Oloan Aruan dan Brigadir Bunayar masing-masing 2 tahun 10 bulan, Selasa (12/2). Keduanya terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 5 Kg.
Vonis yang di jatuhkan pada kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan sebelumnya masing-masing 4 tahun. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Dedy Hermawan SH, MH, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum dengan menggelapkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg.
“Dari hasil tangkapan sebanyak 15 Kg sabu-sabu tersebut 5 Kg-nya sudah berganti dengan garam. Diduga hal itu sengaja dilakukan para terdakwa untuk kepentingan lain,”ungkapnya membacakan amar putusan.
Kuasa hukum terdakwa, Yusmar Haryanto SH. nyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Salah satu ketidak puasan itu adalah, Yusmar menilai hakim dan JPU tidak dapat membuktikan dimana tertukarnya lima bungkus sabu seberat 5 Kg tersebut. “Yang jelas kita tidak puas dan masih pikir-pikir,”katanya singkat.
Usai persidangan terdakwa Oloan Aruan yang mengenakan baju kemeja hitam dan Bunayar berbaju kemeja motif belang, langsung digiring kedalam mobil tahanan kejaksaan Ngeri tembilahan, untuk di bawa ke Lembaga Pemasayarakat (LP) Kelas II Tembilahan
Sekedar mengingatkan kedua terdakwa telah disangkakan dengan menggelapkan BB sabu-sabu seberatk 5 Kg. Saat kejadian mereka bertugas sebagai anggota Polsek Kemuning Polres Inhil. Dalam sebuah oprasi saat itu, di perbatasan Riau-Jambi, pelaku berrhasil menangkap dua kurir narkoba yang membawa 15 Kg narkotika jenis sabu-sabu.(dro/*1)


ЩàáÐùܺ°˚˚°º♓ ringannya? Sedangkan pemakai dengan BB paket hemat aja 4 tahun, ini 5kg cuma 2 tahun 10 bulan..! Dimana keadilan rumahnya? Mau mencari keadilan…!
5 kg 2 taon 10 bln, ada yg ketangkep 1 paket rame2 , usianya belum 18 tahun kena hampir 1 tahun…
brigadir bunayar cuma dijadikan kambing hitam dalam kasus ini… oloan aruan lah tokoh utama nya,, dan para pangkat tertinggi di riau!!! barang bukti punn tidak ada,, bisa jadi si dedi gunantara sama atong menyisihkan duluan dan memberikan keterangan palsu saat dalam penyidikan sbnrnya mgkin yg asli cuma 15kg 7kg nya emang garam supaya mgkin saat razia gk ketahuan,, semoga nanti yg menjadi kan brigadir bunayar sebagai tumbal angkat dapan ganjaran nya… terutama yg bermain para para pangkat tertinggi,,, andai saja penyidik bisa mencari kebenaran fakta ini,, saya mengikuti sidang ini dari awal,, dari logika saya bisa tau,, yang bermain didalam kasus ini,,,,,, bunayar hnya kmbing congek selama ini dia mengabdi 20 tahun,,, 18 tahun dintel dan 1 tahun di propam dan balik lgi dintel,, semajak 1 tahun itu dia dpropam bnyk menangkap anggota yg memakai narkoba di inhil..mgkin saja dia emang bnyk musuhnya krna sindikat narkoba itu mafia,, polisi yg pangkat rendah tk ada daya,, yg bintang sama bunga lah yg berkuasa!! saran saya mohon di teliti ulang penyidik jangan dari polda kalo bisa dari mabes!!!! biar yg pangkat pangkat tinnggi di polda,, di periksa juga!!!!! tolong hargai brigadir bunayar selama ini nama dia baik di tembilahan riau!!!! dia hanya tumbal. dari pada mafia, yg bernama oloaan budi setiawan atong dan dedi gunantara. mgkin ada mister x lainnya…. 18 tahun di intel bukan lama lgi dan bbrapa kali gnti kapolres!!
jangan sok tau erlangga,karana bunayar itu adalah bapakmu makannya kau bela,tapi munayar dan oloan adalah korban dari semua kasus itu,petinggi polda riau la yang harus bertanggung jawab atas kasus ini,saya juga mengikuti dari awal kasus ini…
saya juga bingung atas kasus ini, yang saya tau,kasus ini di rekayasa oleh petinggi-petinggi polda riau dan tersangka(yang punya barang sabu),yang saya tau menjadikan orang tersangka haruslah cukup bukti,na ini kasus terkesan di paksakan,karna bukti/menyaksikan di sisishkan tidak ada dan barang yang disisihkan tidak ada yang bisa menunjukkan di mana barang tersebut,….