10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Gelapkan BB, Dua Oknum Polisi Polres Inhil Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Bagikan..
ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu
ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu

TEMBILAHAN(www.detikriau.org) – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Polsek Kemuning, Briptu Oloan Aruan dan Brigadir Bunayar masing-masing 2 tahun 10 bulan, Selasa (12/2). Keduanya terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 5 Kg.

Vonis yang di jatuhkan pada kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan sebelumnya masing-masing 4 tahun. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Dedy Hermawan SH, MH, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum dengan menggelapkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg.

“Dari hasil tangkapan sebanyak 15 Kg sabu-sabu tersebut 5 Kg-nya sudah berganti dengan garam. Diduga hal itu sengaja dilakukan para terdakwa untuk kepentingan lain,”ungkapnya membacakan amar putusan.

Kuasa hukum terdakwa, Yusmar Haryanto SH. nyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Salah satu ketidak puasan itu adalah, Yusmar menilai hakim dan JPU tidak dapat membuktikan dimana tertukarnya lima bungkus sabu seberat 5 Kg tersebut. “Yang jelas kita tidak puas dan masih pikir-pikir,”katanya singkat.

Usai persidangan terdakwa Oloan Aruan yang mengenakan baju kemeja hitam dan Bunayar berbaju kemeja motif belang, langsung digiring kedalam mobil tahanan kejaksaan Ngeri tembilahan, untuk di bawa ke Lembaga Pemasayarakat (LP) Kelas II Tembilahan

Sekedar mengingatkan kedua terdakwa telah disangkakan dengan menggelapkan BB sabu-sabu seberatk 5 Kg. Saat kejadian mereka bertugas sebagai anggota Polsek Kemuning Polres Inhil. Dalam sebuah oprasi saat itu, di perbatasan Riau-Jambi, pelaku berrhasil menangkap dua kurir narkoba yang membawa 15 Kg narkotika jenis sabu-sabu.(dro/*1)