TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seorang karyawan PT RRE Cam PT RSL, Zu (48) diamankan jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) karena tertangkap menjual Pipa bukan miliknya sebanyak 15 batang di TPK 6 PT RSL Desa Pekan Tua, Minggu (19/4/2015) malam, kemaren.
Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo Sik Msi melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Selasa (21/4/2015) bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan. Dimana waktu itu, sekitar pukul 17.30 WIB tersangka ini didapati hendak menjual menjual sebanyak 15 batang Pipa bukan miliknya ke along-along.
“Sebenarnya hanya 4 batang pipa, namun dipotong-potongnya menjadi 15 batang, saat itu tersangka mengangkat ke arah pinggir jalan, pada saat pembeli atau along-along mau mengangkat ke pinggir jalan kemudian pelapor, P (40) yang merupakan Menejer PT RSL Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas datang dan menanyakan kepada pembeli pipa milik siapa,” terang Warno.
Mendapat pertanyaan, si pembeli mengatakan kalau sejumlah Pipa ini adalah milik Zu. Usai mendengar jawaban si pembeli, Pelapor ini meranjak ke kantor Polsek Kempas, Senin (20/4) sekitar pukul 06.00 WIB untuk meminta pengusutan lebih lanjut karena Pipa itu bukan milik tersangka.
“Atas kejadian tersebut, pemilik Pipa menelan kerugian materil kurang lebih Rp 2 juta,” tutup PAUR Humas Polres Inhil.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman