TEMBILAHAN (detikriau.org) – Edi (50) pekerja buruh warga Jalan SMP 15 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi Provinsi Jambi ditangkap Unit Opsenal Polres Indragiri Hilir (Inhil) karena terlibat penggelapan sepeda motor.
Pelaku ini dilaporkan ke polisi karena telah melakukan penggelapan sepeda motor milik M Zein warga Jalan Pelajar, Kecamatan Tembilahan Hulu pada 17 Maret 2014 lalu. Pelaku ditangkap saat akan menaiki bus untuk pulang ke kampung halaman di Jambi.
“Setelah mendapat laporan tentang kasus ini, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku penggelapan,” kata Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSI melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akaman, Senin (4/5/2015).
Ditambahkan Paur Humas, saat ini pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas atas tudahan yang disangkakan kepada dirinya.
“Selain pelaku, petugas juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk pelapor atas nama M Zein. Semua keterangan akan menjdi bukti dan dasar petugas dalam mengambil tindakan,” katanya. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi