Tembilahan, detikriau.org – DT (18) karyawan salah satu Koperasi di Jalan Provinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dilaporkan pimpinan Koperasi, Aris (29) atas dugaan penggelapan uang milik perusahaan.
Laporan penggelapan ini diterima oleh Polsek Tempuling pada Kamis 22/12/2016 sekira pukul 11.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi, dugaan penggelapan ini diketahui pada Rabu tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 20.00 WIB.
Ketika itu pelapor mengumpulkan karyawannya untuk menghitung tagihan dari para nasabah. Saat Aris bertanya kepada DT tentang tagihan, DT menjawab bahwa tagihannya masih banyak yang belum dibayar oleh nasabah.
Karena merasa curiga dan tidak puas dengan jawaban DT, Aris berusaha menyelidiki sendiri kegiatan tagihan yang dilakukan DT
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2016 sekira jam 19.30 WIB pada saat pelapor melakukan kegiatan rutin menghitung tagihan yang dijalankan karyawan, pelapor kembali menanyakan kepada terlapor bagaimana tagihan dan tunggakan yang dijalankannya kemudian dijawab pelapor bahwa uang lebih kurang Rp. 30 juta tersebut hanya sebagian saja yang dijalankannya
Setelah dihitung, barulah diketahui bahwa terlapor sudah menghabiskan uang Koperasi yang dijalankannya sebesar lebih kurang Rp. 20,4 juta
“karena mengetahui uang perusahaan sudah digelapkan karyawannya, Arispun membuatkan laporan kepada pihak kepolisian,” Ujar Kapolsek.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tempuling untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya./ Am



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman