TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) membekuk E (30) disalah satu café di kota Tembilahan. E diringkus beserta sejumlah barang hasil curian dari salah satu ruang penyimpanan di lantai III Pasar Rakyat jalan Yos Sudarso. Sementara seorang teman pelaku, D (40) masih buron.
Menurut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, kronologis peristiwa berawal sekira pukul 07.30 Wib minggu (21/8). Saat itu dua orang pelaku warga Tembilahan ini masuk ke dalam kamar yang terkunci dengan cara memanjat dinding triplek.
Sekira pukul 09.00 Wib, aksi pencurian ini diketahui korban dan segera melaporkan ke Polsek KSKP dan petugas langsung mendatangi TKP.
“Ada dua orang pelakunya yakni E (30) dan D (40). Keduanya warga Tembilahan,” Sampaikan Paur Humas.
“E diamankan saat berada di dalam cafe dengan membawa 1 bungkus plastik assoy besar yang berisikan pakaian dan 3 buah tas, sedangkan 1 unit Mixer Sound System yang juga berhasil dicuri sudah tidak ada lagi sementara D masih dalam pengejaran.”, tambah Paur Humas
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi