13 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Gigit Telinga dan Hujam Badik ke Pinggang Acok, Polisi Amankan 2 Warga Tanah Merah

Bagikan..

Tembilahan, detikriau.org – Tim Opsnal Polsek Enok mengamankan 2 orang laki – laki, Am (25) dan Ag (20) warga Desa Tanah Merah Kec. Tanah Merah diduga pelaku tindak pidana pengororoyokan. Jum’at (10/2/2017)

Peristiwa yang terjadi sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Bunga Desa Rantau Panjang Kec. Enok Kab. Inhil itu menyebabkan korban Acok, (27 tahun) warga Jalan Desa setempat menderita luka gigitan pada telinga sebelah kiri dan luka tikaman pada pinggang sebelah kanan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Enok menceritakan, kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi korban untuk menyelesaikan perselisihan faham antara pelaku dan korban saat mereka bekerja membuat gula merah. dimana lokasi kebun tempat mereka berkerja berdekatan.

Karena saat itu di rumah ada orang tua korban, pelaku mengajak korban, keluar rumah. Korban yang tidak punya prasangka apa – apa, menuruti kehendak pelaku. Namun ternyata, keduanya mempunyai niat lain.

Sesampai di TKP, kedua pelaku langsung mengeroyok korban. Agus memukul dan menggigit telinga korban, sedangkan Amir menikamkan badiknya ke pinggang korban. Masyarakat yang ada di TKP langsung melerai perkelahian yang tidak seimbang tersebut. Korban selanjutnya di bawa ke Puskesmas Enok untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan kedua pelaku berlalu meninggalkan TKP.

Mendapat informasi, Kapolsek Enok, AKP Peris Siregar segera memimpin Tim Opsnal Polsek Enok untuk mencari dan menangkap pelaku. Sekira pukul 14.00 Wib kedua pelaku berhasil diamankan di Parit Managa Desa Rantau Panjang di tempat mereka bekerja tanpa perlawanan.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Enok, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.” Ujar Kapolsek./Mirwan