Foto: Rachman Haryanto /detik.com
ARB INdonesia, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. KPK masih menunggu hasil judicial review (JR) yang diajukan tiga pimpinan KPK dan masyarakat koalisi sipil.
“Kalau yang kami baca informasi sidang tadi ya itu sebenarnya bukan ditolak tapi dinyatakan tidak diterima, karena obyeknya keliru. Jadi sebenarnya MK belum menguji, dan masih pada pokok perkaranya, jadi belum menguji apakah substansi dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Febri mengatakan saat ini KPK masih akan melihat sejauhmana proses gugatan UU KPK di MK, karena menurut Febri yang menggugat UU KPK tidak sedikit. Selain itu, kata Febri, yang terpenting adalah putusan MK atas gugatan tiga pimpinan KPK nanti.
“Publik termasuk KPK tentu saja ya itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusional undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, dan persidangannya juga terbuka untuk umum jadi publik bisa menyimak itu. Termasuk judicial review yang pemohonnya ada tiga unsur pimpinan KPK sebelumnya,” ujar Febri.
- Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara: Kerja Nyata dan Keberpihakan Pada Masyarakat
- Brigjen Agustatius Sitepu Anak Petani Karo yang Jago Mencipta Lagi Resmi Jabat Danrem 031/Wirabima Pekanbaru
- Satu Tahun Kepemimpinan H Herman-Yuliantini Di Inhil, Dari 676,93 Kilometer Jalan Kabupaten 30,81 persen Dalam Kondisi Mantap
- Bupati H Herman, Berpacu Dengan Waktu Membangun Inhil Hebat dan Gemilang
- Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
“Untuk tiga unsur pimpinan KPK prosesnya masih panjang ya, ada baru dimasukkan permohonan ada nanti proses perbaikan, ada sidang panel, pleno dan kemudian ada proses pembuktian juga di persidangan nanti kita simak saja bersama-sama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam persidangan siang tadi tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. Alasannya, permohonan itu dianggap salah konteks atau error of objectum.
“Permohonan para pemohon mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek, permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacanya putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sambung Anwar.
sumber detik.com
https://news.detik.com/berita/d-4802508/gugatan-mahasiswa-soal-uu-kpk-tak-diterima-mk-kpk-tunggu-ini?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.137899760.1546929624.1574949420-2029160871.1568370215



BERITA TERHANGAT
Mengungkap Temuan Tangkapan Kayu Ilegal Di Polairud Dumai
Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokkan sadis
Komitmen Bersih dari Narkoba, Rutan Dumai Lakukan Tes Urin Mendadak Kepada Seluruh Petugas