TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dua orang laki-laki diamankan Unit Opsnal Intelkam dan Unit Tipidter Polres Inhil ditempat berbeda karena diduga telah menggunakan uang palsu (upal) untuk pembayaran sejumlaht transaksi, Selasa (7/3/2017).
Masing-masing identitas pelaku berinisial H (36) seorang Nahkoda Kapal asal Perawang Kabupaten Siak dan R (37) seorang pelaut asal Kelurahan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.
H diamankan di sebuah Wisma Kota Tembilahan, sedangkan R diamankan di Pelabuhan Desa Belanta Raya Kecamatan Gaung.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menginap di sebuah Wisma di Tembilahan diduga memiliki uang palsu.
Mendapatkan informasi, anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju wisma tersebut untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Setelah mendapat data yang akurat, pada hari Selasa sekitar pukul 09.30 WIB Unit Opsnal Sat Intelkam menggedor kamarnya dan langsung mengamankan H.
“Saat digeledah, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 9 lembar. Selain itu, pelaku H juga mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma,” kata AKP Arry Prasetyo, Kamis (9/3/2017).
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku H, diketahui bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari seseorang yang bernama R.
Anggota Unit Tipidter langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 WIB di TKP, petugas melakukan penangkapan terhadap R dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar.
Pelaku R juga mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku diancam dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang – undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara”, tutupnya./mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi