TEMBILAHAN, detikriau.org – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih memberi kesempatan bagi koperasi pasif untuk mengurus pengaktifan kembali.
Sesuai pernyataan Kepala Diskop UMKM Inhil Dianto Mampanini sebulan yang lalu. Yang mana, bagi koperasi pasif diberi kesempatan 2 bulan untuk mengurus sebelum dibubarkan. Waktu itu, Diskop telah mendata sebanyak 116 koperasi sebagai daftar rencara pembubaran.
Kabid Koperasi Diskop UMKM Inhil, Masril kemarin menjelaskan bahwa saat ini masih ada sekitar 103 koperasi yang termasuk dalam daftar rencana pembubaran tahun 2016.
Artinya, dari 116 koperasi sebelumnya, sudah ada 13 koperasi yang mengurus untuk diaktifkan kembali dari statusnya koperasi pasif.
Dari 103 koperasi yang masih masuk dalam daftar rencana pembubaran tahun 2016 tersebar pada beberapa kecamatan yakni Tembilahan 18 Koperasi, Tembilahan Hulu 4, Tempuling 4, Kempas 6, Enok 8, Kuindra 4, Concong 1, Batang Tuaka 3, GAS 4, Gaung 4, Tanah Merah 2, Reteh 2, Sungai Batang 2, Mandah 4, Keritang 7, Kemuning 4, Kateman 9, Pelangiran 5, Teluk Belengkong 7, Pulau Burung 5./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tanggal 22 Desember 2016 Up-dating Data Koperasi di Inhil ditarget Tuntas
Rilis Data Kementrian Koperasi Ngawur. Kadiskop UMKM Inhil Mintakan Klarifikasi
Heboh di Medsos Koperasi SUBUR Akan Dibekukan. H Ridwan Sampaikan Bantahan