
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 21 Narapidana asal desa Pungkat Kecamatan Gaung hari ini kembali menghirup udara segar setelah 8 bulan menjalani tahanan di Lapas Kelas II A Tembilahan terkait kasus pembakaran alat berat milik PT SAL beberapa bulan yang lalu, Rabu (8/4/2015).
Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Tommy melalui Kasi Binadik Mardjohan, dibebaskannya 21 Narapidana ini bebas karena Cuti Bersyarat (CB) yang mereka ajukan mendapat persetujuan dari Pihak Kemenkumham wilayah Riau.
“Artinya Napi tersebut sudah resmi bebas dan tidak ada kepentingan lagi dengan hukuman yang membelit mereka,” sampaikannya.
Sementara itu, Kuasa hukum warga Desa Pungkat Zainuddin Acang SH merasa gembira dengan dikabulkannya surat permohonan CB yang diajukan itu telah diterima oleh pihak Kemenkumham Wilayah Riau.
“Sampai hari kebebasan ini mereka sudah menjalani hukuman selama 8 bulan. Dimana mereka sebelumnya divonis oleh PN Tembilahan selama 9 bulan kurungan penjara,” Ungkapnya.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman