
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 21 Narapidana asal desa Pungkat Kecamatan Gaung hari ini kembali menghirup udara segar setelah 8 bulan menjalani tahanan di Lapas Kelas II A Tembilahan terkait kasus pembakaran alat berat milik PT SAL beberapa bulan yang lalu, Rabu (8/4/2015).
Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Tommy melalui Kasi Binadik Mardjohan, dibebaskannya 21 Narapidana ini bebas karena Cuti Bersyarat (CB) yang mereka ajukan mendapat persetujuan dari Pihak Kemenkumham wilayah Riau.
“Artinya Napi tersebut sudah resmi bebas dan tidak ada kepentingan lagi dengan hukuman yang membelit mereka,” sampaikannya.
Sementara itu, Kuasa hukum warga Desa Pungkat Zainuddin Acang SH merasa gembira dengan dikabulkannya surat permohonan CB yang diajukan itu telah diterima oleh pihak Kemenkumham Wilayah Riau.
“Sampai hari kebebasan ini mereka sudah menjalani hukuman selama 8 bulan. Dimana mereka sebelumnya divonis oleh PN Tembilahan selama 9 bulan kurungan penjara,” Ungkapnya.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan
Kepala Desa Tanah Merah Pimpin Apel Pagi Hari Pertama, Berharap Keberkahan dalam Bertugas