Tembilahan, detikriau.org – Hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2016, Satuan Lantas Polres Inhil mengeluarkan sebanyak 33 lembar surat tilang terhadap pengendara roda 2 dan roda 4 dengan barang bukti berupa 7 buah STNK, 3 lembar SIM dan 23 Kendaraan bermotor serta mengeluarkan 37 lembar surat teguran. Kamis (17/11/2016)
Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Inhil AKP JUSLI SH, pelaksanaan Operasi Zebra hari ini dilaksanakan dengan cara hunting system dengan menyusuri jalan-jalan seputaran Kota Tembilahan oleh Sat Gas IV Operasi Zebra Siak 2016 yang dipimpin oleh Kasat Gas IV IPDA ISMAIL
“Hari ini kita melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor dan mobil dengan Tilang sebanyak 33 lembar dengan rincian barang bukti 7 STNK, 3 SIM dan 23 Ranmor dan terhadap pelanggaran yang bersifat ringan berupa teguran sebanyak 37 lembar,” Sampaikan AKP Jusli
Menurut AKP Jusli, pada umumnya pelanggaran terbanyak dan sering dilakukan pengendara sepeda motor adalah tidak mengenakan helm termasuk tidak memiliki / tidak membawa SIM dan STNK
AKP Jusli menghimbau kepada pengendara sepeda motor untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, melengkapi kendaraannya dengan peralatan standar seperti kaca spion dan nomor polisi serta selalu memakai helm ketika mengendarai kendaraan bermotor
Kasat juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta menjaga sopan santun berlalu lintas saat berkendaraan demi keselamatan bersama dan mencapai kamseltibcar lantas
“Operasi Zebra Siak 2016 ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.” Akhiri Kasat Lantas./ dro


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi