10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Hariono: Jika Miliki Izin, Gelper Secara Hukum Sah Beroperasional

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kabid Pariwisata Disporabudpar Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hariono Karim menyebutkan, keberadaan arena permainan yang salah satunya seperti kerap disebut Gelper merupakan salah satu wisata dibidang permainan.

Hal tersebut menurutnya didasarkan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor: PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang cara pendaftaran usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

“Dalam Permen dibunyikan bahwa arena permainan merupakan salah satu wisata, dengan catatan telah mendapat izin dari Badan Perizinan setempat,” katanya.

Ditambahkannya, setelah pengusaha mengantongi izin usaha dari Badan Perizinan dalam hal ini Badan Perizinan Pemkab Inhil, maka Disporabudpar secara aturan memang harus menerbitkan  surat resmi dalam bentuk Daftar Usaha Pariwisata (DUP).

“Setiap usaha permainan memang harus terdaftar di sini (Dinas Pariwisata, red) kecuali yang belum mendapat izin dari Badan Perizinan,” imbuhnya.

Di dalam Permen telah diatur mengenai syarat dan apa saja yang harus dipatuhi sebuah arena permainan dalam menjalankan operasionalnya.

“Jadi jika pengusaha memenuhi semua syarat dan ketentuan yang dimintakan sesuai Permen dan mengantongi izin dari pemerintah setempat, secara hukum operasional mereka legal, jadi setiap arena permaian tinggal ditanya saja apakah mereka mengantongi izin atau tidak,”Pungkasnya.

Terkait masalah perizinan, detikriau.org belum berhasil mendapatkan komfirmasi dari Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil. Terutama mengenai apa yang menjadi persyaratan dan aturan yang harus dipenuhi sebelum sebuah arena permainan sah secara hukum untuk beroperasional .

“Pak Kaban (Encik Kamal, red) sedang DL, sedangkan para Kabid sibuk,” ujar salah seorang pegawai di Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil./ Mirwan

Klik Dibawah Ini :

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor: PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang cara pendaftaran usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan