TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hasil Tim Labfor Polda Sumut atas kejadian kebakaran Kantor Bupati Inhil disebabkan open flame atau nyala api terbuka bukan adanya konsleting listrik.
Dikatakan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Msi melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah, Senin (20/10/14), “Open flame ini dapat bersumber dari puntung rokok, obat anti nyamuk dan lain-lain, yang kemudian tersulut bahan yang mudah terbakar, sehingga menimbulkan api dan menyebabkan terjadinya kebakaran,”
“Kita akan dilakukan olah TKP untuk melakukan pencocokan atau singkronisasi dilapangan agar ditemukan hasil yang benar-benar akurat.” Ujar Ade
Selain itu, dalam waktu dekat ini pihaknya juga menyatakan akan memanggil kembali 8 orang saksi yang telah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
Untuk sekedar mengingatkan, peristiwa kebakaran yang menghanguskan gedung utama komplek perkantoran Bupati Inhil itu terjadi pada jum’at (11/4/2014) yang lalu. Akibat kejadian kebakaran itu, seluruh ruangan dibangunan itu, diantaranya ruang Bupati, Ruang Wakil Bupati, ruang Sekda, ruang para Asisten, Ruang Staff Ahli, Ruang Bagian Umum, Ruang Bagian Perlengkapan, Ruang bagian Keuangan dan beberapa ruang lainnya ludes menjadi arang. Dalam peristiwa itu seluruh asset termasuk dokumen penting tidak satupun dapat diselamatkan.(dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi