TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Hasil Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Sekdakab Inhil bersama Kepala BKD Kabupaten Indragiri Hilir kemarin, didapati jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir masuk kerja hari pertama setelah libur lebaran tercatat sebanyak 2,77 persen, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 1,22 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala BKD Drs.Afrizal MP, Jum’at (24/8), dikatakannya bahwa sesuai dengan laporan yang sudah masuk dari seluruh Dinas instansi baik yang dilingkungan Pemkab maupun tingkat Kecamatan. Jumlah PNS yang tidak masuk kerja terjadi kenaikan, sebab pada tahun sebelumnya untuk tingkat kehadiran PNS yang hadir setelah liburan lebaran sebesar 98,45% namun pada lebaran 1433 H ternyata hanya 97,23%
“Untuk mereka yang kedapatan mangkir tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas, tentu akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme kebijakan pimpinan yang berlaku ” tegas Kepala BKD Drs.Afrizal MP
Bahkan untuk membuat efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin sesuai dengan himbauan yang sudah disampaikan, maka selain sanksi sesuai dengan PP 53 juga akan diberikan sanksi lainnya sesuai dengan perintah dari atasan, tambahnya
Menurut Drs.Afrizal MP, pemberian sanksi diberikan tidak pandang bulu serta tidak memandang golongan. siapapun yang tidak masuk kerja setelah liburan panjang lebaran, tentu akan terkena sanksi
Lebih jauh, saat disinggung mengapa jumlahnya PNS yang mangkir terjadi kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Afrizal masih belum bisa menjelaskan secara rinci, tetapi pihaknya jauh hari sudah memberikan edaran sebelum memasuki hari liburan, tapi pada kenyataannya masih ada sebagian PNS yang tidak disiplin
“sebelum liburan kita sudah memberikan edaran terkait dengan batas waktu liburan, namun pada kenyataannya masih banyak PNS yang tidak disiplin. Kita tidak bisa pastikan penyebabnya. Namun yang jelas kepada mereka yang mangkir akan diberikan sanksi yang tegas” Pungkasnya. (fsl)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi