11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Hearing Komisi I Bersama Walhi dan LALH Riau, DPRD Inhil Diminta Segera Bentuk Pansus Lahan

Bagikan..
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat meminpin hearing. Foto: Adi
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat meminpin hearing. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk segera membentuk Pansus Lahan.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Organisasi dan Kampanye dari Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) Provinsi Riau, Joni Setiawan Mundung saat hearing bersama Komisi I DPRD Inhil, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, HM Yusuf Said didampingi anggota Malian Ghazali dan Hj Bungatang Rosman, Jum’at (10/4/15).

Hearing yang digelar di ruang Komisi I Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, turut dihadiri Pengurus LALH Riau lainnya, yakni Indra Jaya (Direktur), Suryadi (Deputi Direktur) dan Syukri (Direktur Advokasi), serta Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Riau, Ardiansyah Julor.

Suasana hearing di Komisi I DPRD Inhil
Suasana hearing di Komisi I DPRD Inhil

Dikatakan Joni, dalam upaya menuntaskan berbagai permasalahan yang menyangkut dengan agraria di Negeri Seribu Parit ini, maka pihak DPRD Inhil perlu segera membentuk Pansus Lahan.

“Kami mendorong DPRD Inhil membentuk Pansus, supaya penyelesaian masalah konflik agraria di Inhil ini dapat lebih komprehensif,” tutur Joni.

Dijelaskan Joni, untuk menyelesaikan konflik ini, pihak DPRD Inhil harus melakukan monitoring dan pengawasan langsung di lapangan, dengan memanggil berbagai pihak terkait. Jika tidak disikapi dengan serius, maka konflik ini akan terus berlangsung dan dikhawatirkan akan semakin meluas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said berjanji akan segera menyampaikan permintaan pembentukan Pansus Lahan kepada pimpinan di DPRD.

“Dalam menyikapi permasalahan ini, kita juga sudah meminta kepada Pemkab Inhil dan perusahaan, supaya menempuh cara-cara yang prosedural serta tidak merugikan masyarakat dalam memperoleh lahan, sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan,” imbuhnya.(adi/adv)