
Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir, H Dianto Mampanini, SE, MT Melalui Pejabat Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Kabupaten Inhil Drs Syamsir MSi menghimbau masyarakat untuk tidak memfaatkan jasa koperasi simpan pinjam tak ber-izin atau bodong.
Himbauan ini menurutnya disampaikan guna menghindarkan masyarakat dari kemungkinan timbulnya kerugian yang tidak diinginkan dibelakangan hari.
Seluruh Lembaga keuangan non bank seperti halnya Koperasi simpan pinjam haruslah beroperasional mengikuti aturan. Untuk memberikan kepastian maka koperasi-koperasi itu harus ditertibkan dan diverifikasi.
“hari ini masih banyak masyarakat kita yang menumpukan kebutuhan dana, baik untuk modal usaha atau keperluan lainnya kepada lembaga-lembaga keuangan seperti koperasi atau LKM. Oleh karenanya masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa LKM dalam menjalankan aktifitasnya harus sesuai ketentuan. Jaminan itu salah satunya ditandai dengan ada tidaknya kepemilikinan izin” Sampaikan Syamsir kepada detikriau.org diruang kerjanya kemaren sambil menerangkan bahwa pihaknya secara rutin terus melakukan sosialisasi terkait hal ini.
Dalam menjalankan operasional diterangkan Syamsir, LKM harus memenuhi semua aturan. Seperti misalnya mengenai besaran pengenaan suku bunga pinjaman. Dari hasil verifikasi menurutnya masih ditemukan sejumlah LKM yang menyimpang, misalnya penerapkan suku bunga diluar ketentuan dan tentunya akan memberatkan nasabah dalam hal ini masyarakat.
Kepada lembaga-lembaga keuangan mikro yang beroperasional tidak memenuhi ketentuan hukum ini, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran agar segera menghentikan operasionalnya.
“Jika sudah kita berikan teguran dan tidak juga di indahkan, tentunya ada sanksi hukum yang bisa diterapkan, Badan hukum koperasinya dapat dibekukan” Ingatkan Syamsir.
Ditegaskan Syamsir, sesuai aturan, bagi masyarakat yang mempunyai usaha simpan pinjam haruslah mendapatkan izin usaha di kantor Dinas Koperasi di masing–masing kabupaten/kota tempat di mana koperasi tersebut menjalankan aktifitas.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No.15 tahun 2015 tentang usaha simpan pinjam dan Permen No.16 tahun 2015 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam bagi koperasi,” Pungkas Drs Syamsir Msi.
Diakhir kalimatnya, agar tidak menimbulkan kerugian, Syamsir kembali menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan jasa koperasi simpan pinjam tak ber-izin.” /adv/dro


BERITA TERHANGAT
Tanggal 22 Desember 2016 Up-dating Data Koperasi di Inhil ditarget Tuntas
Rilis Data Kementrian Koperasi Ngawur. Kadiskop UMKM Inhil Mintakan Klarifikasi
Heboh di Medsos Koperasi SUBUR Akan Dibekukan. H Ridwan Sampaikan Bantahan