TEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaannya, Dinas Pendidikan (Disdik) diminta melakukan pemantauan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas saat berbincang dengan detikriau.org, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, baru-baru ini.
Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, selain melakukan pemantauan langsung di lapangan, Disdik juga harus memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah (Kepsek) tentang penggunaan dan pengelolaan dana BOS yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh Kepsek harus faham betul bagaimana penggunaan dan pengelolaan dana BOS ini, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan nantinya dapat berimbas pada persoalan hukum yang menyebabkan mereka masuk penjara,” tutur Sitas.
Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, setiap sekolah harus memasang papan pengumuman tentang jumlah dana BOS yang diterimanya dan dipergunakan untuk apa saja.
“Ini untuk menghindari adanya persepsi negatif di masyarakat, serta dalam upaya transparansi penggunaan anggaran atas bantuan dari pemerintah yang merupakan tanggung jawab pihak sekolah sebagai penerima dan pengelolanya,” imbuhnya.( adi/adv)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin