16 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Hingga Juli 2013, Kejaksaan Tembilahan Tangani 11 Kasus Pencabulan

Bagikan..

cabulTembilahan (www.detikriau.org) – Hingga bulan Juli 2013, Kejaksaan Negeri Tembilahan telah menangani 11 kasus perkara pencabulan. Dari jumlah itu, 4 perkara sudah diputus dan 7 perkara masih dalam proses persidangan.

Berdasarkan penjelasan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tembilahan, Ferziansyah Sesunan SH melalu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Boy Martin SH. Dari 11 kasus ini, 10 diantaranya pelakunya adalah orang dewasa dan hanya 1 kasus yang pelakunya anak-anak.

“Kebanyakan korban adalah anak dibawah umur. Meski terbilang cukup banyak tapi tidak bisa dikatakan ada peningkatan karena jumlah kasus pencabulan setiap tahunnya terbilang merata. Dari jumlah itu, 4 kasus sudah diputus pengadilan dan 7 lainnya masih dalam proses persidangan,” Terang Boy Martin akhir pekan kemaren ketika ditemui diruang kerjanya.

Untuk kasus pencabulan, sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku, rata-rata pihak kejaksaan melakukan tuntutan 10 tahun keatas dan dari  kasus yang sudah diputus, pelaku mendapatkan hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara . “Tetapi jika pelakunya anak-anak maka hukumannya hanya separo dari orang dewasa,” Tambahkan Boy

Dari sebelas perkara pencabulan yang masuk di Kejaksaan Negri Tembilahan, 4 perkara yang sudah diputus yakni kasus atas nama terdakwa, Ponidin bin Muriadi (pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002), selanjutnya Muhipudin Alias Udin bin Kasim (pasal 81 (2) UU RI No 23 tahun 2002 atau pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2003, Kemudian, Donal Simbolon Alias Donal bin Marlon Simbolon (pasal 81 (1) atau (2) UU RI No 23 Tahun 2002) dan terakhir perkara yang sudah diputus pengadilan atas nama terdakwa Ahmad Toha bin Matkusmin (pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002).

Sementara 7 kasus lainnya yang dalam persidangan yakni atas nama, Suyatno bin Kaslan (pasal 81 (1) atau (2) UU RI No 23 Tahun 2002), Kemudian Leo Siringgo ringgo (pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002), Bukhari Alis Abu bin Rozali (pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002), Randi Panggila Alias Randi bin Surip (pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002), Rahmad Hidayat  Alias Amat bin Imis (pasal 81 (2) UU RI No 23 tahun 2002), dan Bustami Alias Tami bin Jakfar (pasal 82 (2) UU RI No 23  tahun 2002 jo 64 (1) KUHP). Kemudian satu kasus yang masih dalam proses persidangan yang pelakunya dilakukan oleh anak-anak yakni Adrian Mandala Putra Alias Iyan Bin Edi Chandra (pasal 81 (1) UU RI No 23 tahun 2002).

“Selain 11 kasus yang sudah ditangani pihak kita ini, 2 kasus pencabulan lainnya kini masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.”Pungkas Boy Martin. (dro)