Pekanbaru (Vokal) —Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Indragiri Hilir (Hippmih) bersama Walhi Riau, Jikalahari, Tapak dan riau corruption trial menyerukan agar Polres Indragiri Hilir menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat di Desa Pungkat yang sedang berkonflik dengan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL), perusahaan sawit terafiliasi dengan Surya Dumai Grup. Selasa (12/8/2014)
“Kami salut dan berempati kepada masyarakat Pungkat yang berjuang mempertahankan tanah, ladang perkebunan kelapa dan mata pencaharian pembuatan perahu yang telah turun temurun mereka tekuni demi anak-anak mereka,” Sampaikan Indra dari Hippmih.
Di samping itu, ia juga menyatakan bahwa seluruh anggota yang tergabung dalam pengurus HIPPMIH beserta organ-organ kecamatan di Pekanbaru mengecam keberadaan PT SAL dan PT SAL harus bertanggung jawab terhadap perlakuan kepada masyarakat pungkat.
“Bupati Inhil juga harus menolak kehadiran PT SAL, karena sesuai janji Bupati Wardan saat kampanye akan memperjuangkan industri kelapa dan industri perkapalan kayu untuk nelayan yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat Inhil,” lanjut Indra.
Terkait kasus Desa pungkat Kecamatan Gaung, Polres Inhil telah menetapkan tersangka setidaknya 19 warga Desa Pungkat karena diduga melakukan pembakaran alat berat milik PT SAL pada Juni 2014.
Timbulnya pembakaran alat berat milik PT SAL merupakan ujung dari kekesalan warga lantaran PT SAL tidak mematuhi surat pengehentian dari Pemkab Inhil, DPRD Inhil dan Babinsa Pungkat agar menghentikan sementara semua kegiatan PT SAL di Desa Pungkat sampai permintaan warga Desa Pungkat terpenuhi.(dro/rls)


BERITA TERHANGAT
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan