TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 3 orang nelayan asal Tungkal Hilir Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi, Sa (40), Sh (32) dan AT (32) di perairan Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Minggu (29/11/2015) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketiganya nelayan itu dinyatakan melakukan tindak pidana illegal Fishing karena melanggar UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
“Saat itu personil Sat Pol Air Polres Inhil sedang melakukan patroli rutin di sekitar TKP, ditemukan 3 unit kapal pompong sedang menangkap ikan. Setelah dilakukan pegecekan, ketiga pompong tidak memiliki surat izin penangkapan ikan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Senin (30/11/2015).
Dengan demikian, petugas terpaksa mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan.
Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan petugas adalah 3 unit pompong tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 4D, jaring ikan (Trawl) 6 set yakni 3 set milik Sa, 2 set milik Sh dan 1 set milik AT.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 6 unit other boat (papan pengembang jaring) beserta 145 Kg Ikan Campur dengan rincian 60 Kg milik Sa, 70 Kg Sh, dan 15 Kg AT. (Mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi