TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 3 orang nelayan asal Tungkal Hilir Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi, Sa (40), Sh (32) dan AT (32) di perairan Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Minggu (29/11/2015) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketiganya nelayan itu dinyatakan melakukan tindak pidana illegal Fishing karena melanggar UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
“Saat itu personil Sat Pol Air Polres Inhil sedang melakukan patroli rutin di sekitar TKP, ditemukan 3 unit kapal pompong sedang menangkap ikan. Setelah dilakukan pegecekan, ketiga pompong tidak memiliki surat izin penangkapan ikan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Senin (30/11/2015).
Dengan demikian, petugas terpaksa mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan.
Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan petugas adalah 3 unit pompong tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 4D, jaring ikan (Trawl) 6 set yakni 3 set milik Sa, 2 set milik Sh dan 1 set milik AT.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 6 unit other boat (papan pengembang jaring) beserta 145 Kg Ikan Campur dengan rincian 60 Kg milik Sa, 70 Kg Sh, dan 15 Kg AT. (Mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman