TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Koantor Imigrasi Kelas II Tembilahan, rampung mencetak 772 paspor Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Indragiri (Inhil) dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Hal itu sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Secara umum pelayanan pembuatan paspor JCH oleh Imigrasi Tembilahan untuk dua kabupaten yakni Inhil dan Inhu. Namun jumlah JCH yang besar berada pada Kabupaten Inhil yang mencapai 595 orang. Sedangkan untuk kabupaten tetangga Inhu hanya berjumlah 177.
Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Tembilahan Sahlan menyebutkan pihaknya telah memproses seluruh berkas permohonan paspor haji yang masuk dari dua Kabupaten tersebut diatas. “Berkas yang dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi persyaratanya langsung dilakukan percetakan buku paspor,” ungkap Sahlan, Selasa (9/7).
Paspor yang telah selesai di cetak kata Sahlan langsung diserahkan kepada pemililknya masing-masing. Semuanya bertujuan untuk proses selanjutnya oleh kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat. Dengan demikian pihaknya tentu menutup loket pelayanan khusus bagi paspor.
“Untuk melayani pembuatan paspor haji petugas kami sedikit menambah jam kerja agar proses pembuatan paspor dapat berjalan sesuai harapan dan tepat waktu,” tandas Sahlan.
Pada musim haji tahun 2013/1434 Hijriah, pihaknya mendapat tugas melakukan pelayanan pembuatan paspor 772 orang JCH untuk dua kabupaten. Sedangkan JCH dari kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing) pada tahun ini tidak. Karena mereka melakukan proses pembuatan di Imigrasi Pekanbaru.
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh Kemenag Inhil H Harun menjelaskan pertimbangan jarak tempuh antara Kabupaten Kuansing dengan Kabupaten Inhil menjadi alasan kuat bagi JCH Kuansing untuk membuat paspor di Imigrasi Kota Pekanbaru.
“Memang Kuansing salah satu kabupaten yang masuk dalam wilayah kerja Imigrasi kita. Tapi ada pertimbangan lain, yakni jarak. Mereka menilai untuk efisiensi waktu lebih tepat dilakukan di Pekanbaru. Bagi kita tidak ada masalah, semua tergantung dari mereka,” ujarnya.
Paspor yang selesai di cetak dan yang sudah diterima pihak Kemenag akan diserakan ke Provinsi untuk diperiksa. Kemudian dikirimkan ke Jakarta untuk dibuatkan visa oleh pemerinta pusat. Setelah semua rampung baru dikembalikan ke daereah masing-masing.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman